Logo Header Antaranews Makassar

Ombudsman tangani dugaan mal-administrasi beasiswa BUMN di Sulbar

Jumat, 11 September 2020 05:08 WIB
Image Print
Pemeriksaan Laporan  Ombudsman RI Sulbar, Sekarwuni Manfaati, di Mamuju, (10/09/2020) ANTARA Foto/M Faisal Hanapi
Siswa dari berbagai SLTA Sederajat di Sulbar telah melapor ke Ombudsman Sulbar bahwa telah terjadi mal-administrasi pencairan beasiswa BUMN hadir untuk negeri bagi 10 siswa SLTA Sederajat di Provinsi Sulbar

Mamuju (ANTARA) - Ombudsman Provinsi Sulawesi Barat menangani laporan dugaan mal-administrasi pencairan beasiswa BUMN Hadir untuk Negeri bagi 10 siswa SLTA Sederajat di Provinsi Sulbar.

"Siswa dari berbagai SLTA Sederajat di Sulbar telah melapor ke Ombudsman Sulbar bahwa telah terjadi mal-administrasi pencairan beasiswa BUMN hadir untuk negeri bagi 10 siswa SLTA Sederajat di Provinsi Sulbar," kata Asisten Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Sulbar, Sekarwuni Manfaati di Mamuju, Kamis.

Ia mengatakan aduan siswa yang sampai ke meja Ombudsman tersebut menyatakan bahwa 10 orang siswa yang mendapat beasiswa program BUMN hadir untuk Negeri pada tahun 2019, belum menerima beasiswa yang dijanjikan sejak Agustus 2019 tersebut

Oleh karena itu kata dia, Ombudsman Sulbar telah melakukan klarifikasi ke Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Barat, Perum Perhutani, PTPN III bahkan hingga Kementerian terkait.

"Tim Ombudsman RI Sulawesi Barat akhirnya memperoleh jawaban dari PT. Perkebunan Nusantara III (Persero), laporan dugaan maladministrasi pencairan beasiswa untuk 10 siswa SLTA/Sederajat di Sulawesi Barat," katanya.

Menurut dia, keterlambatan pemberian dana beasiswa sebesar 50 juta yang dialokasikan kepada 10 orang siswa tersebut karena siswa yang menerima beasiswa tersebut juga terlambat melengkapi administrasi yang diperlukan.

Namun kata dia, keterlambatan penyaluran beasiswa telah diselesaikan, dan para siswa telah menerima beasiswa tersebut sesuai dengan bukti transfer untuk 10 sekolah yang dikirim kepada Ombudsman RI Sulawesi Barat.

Ia menyampaikan, para siswa pelapor merupakan siswa penerima beasiswa berprestasi program BUMN Hadir berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2019 Nomor: 2600/638/SK/SEK/IX/2019 tertanggal 5 September 2019.

"Hingga pergantian tahun 2020 belum ada realisasi sehingga siswa tersebut mempertanyakan ke berbagai pihak termasuk dinas pendidikan dan ke sekolah, karena upaya tersebut tidak ada solusi sehingga memilih melaporkan Ombudsman RI Sulbar, dan telah berhasil diselesaikan," ujarnya.



Pewarta :
Editor: Redaktur Makassar
COPYRIGHT © ANTARA 2026