KPID, KPU dan Bawaslu Sulbar awasi kampanye Pilkada 2020
Pelaku usaha penyiaran juga telah diberikan sosialisasi pengawasan iklan kampanye di lembaga Penyiaran
Mamuju (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Barat bekerjasama dengan penyelenggara pilkada melakukan pengawasan dan pemantauan pemberitaan penyiaran, dan iklan kampanye Pilkada tahun 2020.
Ketua KPID Sulbar, April Azhari di Mamuju, Minggu, mengatakan, dalam rangka memaksimalkan pengawasan dan pemantauan pemberitaan penyiaran, dan iklan kampanye pada Pilkada Serentak tahun 2020 di Sulbar, tiga lembaga melakukan kerjasama.
Ia mengatakan, tiga lembaga yang bekerjasama itu yakni KPID Sulbar, Bawaslu Sulbar dan KPU Sulbar.
Menurut dia, kerjasama tersebut juga merupakan tindaklanjut dari penandatanganan kerjasama yang dilakukan ketiga lembaga bersama dewan pers di tingkat pusat.
"Pelaku usaha penyiaran juga telah diberikan sosialisasi pengawasan iklan kampanye di lembaga Penyiaran, untuk memaksimalkan pengawasan iklan kampanye di Pilkada agar tidak terjadi pelanggaran aturan," katanya.
Ia menyampaikan penyiaran, pemberitaan, dan Iklan kampanye adalah tiga aktifitas yang merupakan bagian dari kegiatan pilkada.
"Pengawasan penyiaran, pemberitaan, dan Iklan kampanye merupakan rumpun tupoksi KPID dan Bawaslu yang diamanahkan dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Untuk penegakan hukum atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye yang dipublikasi diberbagai media, baik media cetak, media eletronik, media eletronik, maupun media sosial, maka penyelenggara pemilu memerlukan lembaga lain (KPI,KPID dan Dewan Pers) untuk mengawasi pelaksanaannya," ujarnya.
Ia juga menyampaikan, telah dibentuk gugus tugas pengawasan dan pemantauan baik di tingkat pusat, provinsi dan Kabupaten dan Kota yang tidak hanya mengawasi lembaga penyiaran, tetapi jug pada perusahaan pers dan siber.
Ketua KPID Sulbar, April Azhari di Mamuju, Minggu, mengatakan, dalam rangka memaksimalkan pengawasan dan pemantauan pemberitaan penyiaran, dan iklan kampanye pada Pilkada Serentak tahun 2020 di Sulbar, tiga lembaga melakukan kerjasama.
Ia mengatakan, tiga lembaga yang bekerjasama itu yakni KPID Sulbar, Bawaslu Sulbar dan KPU Sulbar.
Menurut dia, kerjasama tersebut juga merupakan tindaklanjut dari penandatanganan kerjasama yang dilakukan ketiga lembaga bersama dewan pers di tingkat pusat.
"Pelaku usaha penyiaran juga telah diberikan sosialisasi pengawasan iklan kampanye di lembaga Penyiaran, untuk memaksimalkan pengawasan iklan kampanye di Pilkada agar tidak terjadi pelanggaran aturan," katanya.
Ia menyampaikan penyiaran, pemberitaan, dan Iklan kampanye adalah tiga aktifitas yang merupakan bagian dari kegiatan pilkada.
"Pengawasan penyiaran, pemberitaan, dan Iklan kampanye merupakan rumpun tupoksi KPID dan Bawaslu yang diamanahkan dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Untuk penegakan hukum atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye yang dipublikasi diberbagai media, baik media cetak, media eletronik, media eletronik, maupun media sosial, maka penyelenggara pemilu memerlukan lembaga lain (KPI,KPID dan Dewan Pers) untuk mengawasi pelaksanaannya," ujarnya.
Ia juga menyampaikan, telah dibentuk gugus tugas pengawasan dan pemantauan baik di tingkat pusat, provinsi dan Kabupaten dan Kota yang tidak hanya mengawasi lembaga penyiaran, tetapi jug pada perusahaan pers dan siber.