Makassar (ANTARA) - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan, telah menangkap oknum anggota Polri berinisial Brigpol AB (47) karena diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Direktur Ditrsnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan di Makassar, Minggu, mengatakan telah menerima tembusan laporan dari Unit Narkoba Polres Bulukumba tentang penangkapan oknum anggota Polri karena narkoba.
"Laporannya sudah masuk. Jadi memang benar ada oknum anggota yang diamankan itu karena menjadi pengguna narkoba jenis sabu-sabu," ujarnya.
Ia mengatakan, oknum Brigpol AB yang sekarang diperiksa anggota Satresnarkoba Polres Bulukumba itu telah berstatus desersi sejak 2018.
Kombes Pol Hermawan menjelaskan, Brigpol AB sejak 2018 tidak menjalankan tugasnya sebagai seorang polisi dengan tidak masuk kantor dan melapor di tempatnya bertugas di Polrestabes Makassar.
"Informasinya dari anggota kalau AB ini sejak 2018 tidak pernah masuk kantor dan tidak bertugas. Sudah desersi sejak itu. Pangkat terakhirnya Brigpol," katanya.
Dia menuturkan, penangkapan Brigpol AB berdasarkan laporan polisi bernomor LP: 18./III/2020/SPKT Polres Bulukumba, tanggal 10 Maret 2020.
Brigpol AB yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di sekitar ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bulukumba.
Kombes Pol Hermawan menyatakan, saat itu, tersangka sedang memarkirkan kendaraannya dekat SPKT Polres Bulukumba dan begitu ada laporan tentang keberadaan dan aktivitasnya, Kasat Narkoba AKP Hambali bersama anggota Opsnal lainnya mendatangi tersangka kemudian melakukan penggeledahan.
Saat akan ditangkap, kata dia, tersangka juga sempat melakukan perlawanan dengan berusaha mencabut badik (senjata khas Sulsel) dari pinggangnya, namun berhasil dihentikan oleh anggota lainnya.
"Untuk barang buktinya itu anggota temukan di rumahnya. Di mobilnya juga ada karena tersangka sedang nyabu dalam mobil. Usai diinterogasi, anggota ke rumahnya lagi dan ditemukan lagi barang buktinya," terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni tiga paket sasetan plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu bungkusan plastik bening, satu sumbu pembakar, satu batang kaca pireks, dua unit korek gas, satu pucuk air soft gun yang telah dirakit, delapan amunisi aktif dan satu bilah badik.
Berita Terkait
Pansus DPRD Bulukumba mematangkan Ranperda Perlindungan Nelayan
Selasa, 23 April 2024 17:25 Wib
Bupati optimistis Kerukunan Keluarga Bulukumba bisa menarik investor
Selasa, 23 April 2024 6:38 Wib
DLHK Bulukumba menggandeng MAN 1 tanam pohon peringati Hari Bumi
Senin, 22 April 2024 18:22 Wib
KPU Bulukumba segera bentuk Badan Adhoc Pilkada Serentak 2024
Senin, 22 April 2024 1:08 Wib
BI beri penghargaan kepada Pemkab Bulukumba atas pengelolaan pajak
Minggu, 21 April 2024 10:31 Wib
Kadis Pertanian Bulukumba ungkap otak penyelundupan pupuk urea
Sabtu, 20 April 2024 7:15 Wib
Pemkab Bulukumba catat 50 ribu pengujung ke objek wisata Pantai Bira
Kamis, 18 April 2024 6:22 Wib
Mendagri membatalkan mutasi pejabat Pemkab Bulukumba
Rabu, 17 April 2024 21:10 Wib