KPU atur pembatasan massa saat penetapan pasangan calon Pilwakot Makassar
Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, telah mengatur pembatasan orang atau massa saat pelaksanaan tahapan pengumuman dan penetapan pasangan calon yang akan bertarung pada Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 9 Desember 2020.
"Bakal pasangan calon dan timnya masing-masing maksimal 10 orang. Termasuk Bawaslu dan Forkopimda diundang, tentunya kegiatan ini wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19," tegas Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar, Senin.
Ia mengatakan untuk lokasi pengumuman dan penetapan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon dilaksanakan di Kantor KPU Kota Makassar, jalan Perumnas Antang, pada Rabu 23 September 2020.
Sedangkan aturan pembatasan orang sudah sangat jelas diatur dalam PKPU dan Undang-undang.
Kendati belum ada revisi terbaru soal tahapan kampanye, kata mantan Ketua AJI Makassar ini, pihaknya masih merujuk pada aturan PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye.
Aturan pembatasan massa ini juga merujuk Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Kemudian aturan PKPU nomor 10 tahun 2020 terkait Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non Alam COVID-19.
Aturan ini jelas membatasi maksimal 50 orang untuk pertemuan tatap muka, kemudian untuk debat publik juga 50 orang dan maksimal 100 orang untuk rapat umum.
Selain agenda pengumuman dan penetapan, tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang rencana dilaksanakan pada Kamis, 24 September 2020 di hotel Harper, jalan Perintis Kemedekaan Kota Makassar.
"Untuk lokasi pengundian nomor urut yang bisa hadir maksimal dalam ballroom nanti hanya diperbolehkan 70 orang. Ruangannya memang luas, kalau dalam keadaan normal (sebelum pandemi) ruangan ini bisa menampung 700 orang," beber Gunawan.
Mengenai dengan teknis peliputan, kata dia, wartawan akan di data serta diberikan id card khusus yang ingin melaksanakan peliputan. Namun ia menyarankan, bagi pewarta bisa menuliskan berita dengan menonton live streaming melalui media sosial guna mengurangi terjadinya kerumunan orang.
"Posisi wartawan di lokasi juga akan kami urai. Bagi teman-teman tidak hadir di lokasi ada live streaming disiapka, begitupun foto dan video akan dibagikan kepada teman-teman jurnalis untuk keperluan publikasi," tambahnya.
Data KPU Kota Makassar tercatat ada empat bapaslon telah mendaftar masing-masing pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi Masse dengan diusung dua Parpol yakni Partai NasDem dan Partai Gerindra dengan jumlah dukungan di DPRD Makassar sebanyak 11 kursi.
Kemudian pasangan Syamsu Rizal-Fadli Ananda di usung tiga Parpol yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hanura dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PKB) dengan jumlah 10 kursi.
Disusul pasangan Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Nurdin Halid diusung Partai Golkar, Partai Amanat Nasional dan, Partai Keadilan Sejahatera (PKS) total 15 kursi.
Selanjutnya, pasangan Munafri Arifuddin-Rahman Bando diusung Partai Demokrat, Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) total usungan, 12 kursi. Untuk syarat yang ditetapkan KPU Kota Makassar bacalon diwajibkan mendapat dukungan 20 persen perolehan kursi DPRD setempat atau minimal 10 kursi.
"Bakal pasangan calon dan timnya masing-masing maksimal 10 orang. Termasuk Bawaslu dan Forkopimda diundang, tentunya kegiatan ini wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19," tegas Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar, Senin.
Ia mengatakan untuk lokasi pengumuman dan penetapan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon dilaksanakan di Kantor KPU Kota Makassar, jalan Perumnas Antang, pada Rabu 23 September 2020.
Sedangkan aturan pembatasan orang sudah sangat jelas diatur dalam PKPU dan Undang-undang.
Kendati belum ada revisi terbaru soal tahapan kampanye, kata mantan Ketua AJI Makassar ini, pihaknya masih merujuk pada aturan PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye.
Aturan pembatasan massa ini juga merujuk Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Kemudian aturan PKPU nomor 10 tahun 2020 terkait Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non Alam COVID-19.
Aturan ini jelas membatasi maksimal 50 orang untuk pertemuan tatap muka, kemudian untuk debat publik juga 50 orang dan maksimal 100 orang untuk rapat umum.
Selain agenda pengumuman dan penetapan, tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang rencana dilaksanakan pada Kamis, 24 September 2020 di hotel Harper, jalan Perintis Kemedekaan Kota Makassar.
"Untuk lokasi pengundian nomor urut yang bisa hadir maksimal dalam ballroom nanti hanya diperbolehkan 70 orang. Ruangannya memang luas, kalau dalam keadaan normal (sebelum pandemi) ruangan ini bisa menampung 700 orang," beber Gunawan.
Mengenai dengan teknis peliputan, kata dia, wartawan akan di data serta diberikan id card khusus yang ingin melaksanakan peliputan. Namun ia menyarankan, bagi pewarta bisa menuliskan berita dengan menonton live streaming melalui media sosial guna mengurangi terjadinya kerumunan orang.
"Posisi wartawan di lokasi juga akan kami urai. Bagi teman-teman tidak hadir di lokasi ada live streaming disiapka, begitupun foto dan video akan dibagikan kepada teman-teman jurnalis untuk keperluan publikasi," tambahnya.
Data KPU Kota Makassar tercatat ada empat bapaslon telah mendaftar masing-masing pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi Masse dengan diusung dua Parpol yakni Partai NasDem dan Partai Gerindra dengan jumlah dukungan di DPRD Makassar sebanyak 11 kursi.
Kemudian pasangan Syamsu Rizal-Fadli Ananda di usung tiga Parpol yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hanura dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PKB) dengan jumlah 10 kursi.
Disusul pasangan Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Nurdin Halid diusung Partai Golkar, Partai Amanat Nasional dan, Partai Keadilan Sejahatera (PKS) total 15 kursi.
Selanjutnya, pasangan Munafri Arifuddin-Rahman Bando diusung Partai Demokrat, Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) total usungan, 12 kursi. Untuk syarat yang ditetapkan KPU Kota Makassar bacalon diwajibkan mendapat dukungan 20 persen perolehan kursi DPRD setempat atau minimal 10 kursi.