Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Senin, membenarkan diterbitkannya maklumat tersebut.
Dengan adanya maklumat itu, seluruh peserta pilkada diharapkan bisa mematuhi standar protokol kesehatan dalam setiap tahapan pesta demokrasi tersebut.
Irjen Argo optimistis dengan menerapkan protokol kesehatan dapat menekan dan mencegah terjadinya penyebaran klaster baru COVID-19 pada pelaksanaan Pilkada 2020.
"Diharapkan dengan adanya Maklumat Kapolri ini bisa menekan sekecil mungkin klaster di tahapan Pilkada," tutur Argo.
Isi Maklumat Kapolri nomor: Mak/3/IX/2020 tertanggal 21 September 2020 itu yakni:
1. Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi Undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.
2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:
a. Dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan COVID-19.
b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi atau sejenisnya.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
Berita Terkait
Kapolri beri santunan tali asih untuk korban kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek
Kamis, 11 April 2024 4:55 Wib
Polri gelar rakor lintas sektor bahas persiapan Operasi Ketupat 2024
Senin, 25 Maret 2024 9:25 Wib
Kapolri: Kapolda yang akan jadi saksi gugatan pemilu di MK harus punya bukti
Jumat, 15 Maret 2024 15:02 Wib
MAKI menggugat Kapolri dan Kapolda karena belum menahan Firli Bahuri
Jumat, 1 Maret 2024 17:51 Wib
Kapolri Sigit sebut situasi usai Pilpres 2024 terkendali dan terukur
Kamis, 29 Februari 2024 12:53 Wib
Polri dan KBA News mengusut pembuat hoaks ketidaknetralan Kapolri
Selasa, 13 Februari 2024 11:54 Wib
Polri mengerahkan 25.000 personel Brimob amankan dinamika Pemilu 2024
Rabu, 7 Februari 2024 11:02 Wib
Kapolri berpesan kepada tokoh lintas agama menjadi "cooling system Pemilu 2024
Jumat, 12 Januari 2024 6:28 Wib