Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi ringan terhadap Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap dalam sidang pembacaan putusan terkait dengan pelanggaran kode etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Gedung KPK lama, Jakarta, Rabu.
"Saya sudah mendengar putusan terhadap saya, yaitu mendapatkan sanksi ringan dengan SP (surat peringatan) 1 tertulis dan saya sudah menyampaikan, saya menerimanya. Itu yang pertama," kata Yudi usai sidang tersebut.
Adapun sidang etik terhadap Yudi tersebut terkait dengan pernyataannya beberapa waktu soal pemberhentian penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti.
"Bagi kami yang penting pembelaan yang dilakukan oleh Wadah Pegawai KPK berhasil, Mas Rossa masih tetap bekerja di KPK dan itulah yang terpenting bagi kami," ucap Yudi.
Ia menilai sanksi itu merupakan konsekuensinya akibat adanya laporan ke Dewas KPK.
"Bahwa yang penting Mas Rossa tetap bisa bekerja kembali di KPK. Masalah sanksi saya pikir itu adalah risiko yang harus saya terima, yang saya harus hadapi. Akan tetapi, setidaknya perjuangan membela pegawai KPK dari proses-proses yang tidak sesuai dengan prosedur kemudian perlindungan pegawai, itu bisa kami tetap lanjutkan advokasi-advokasinya," ujar Yudi.
Sebelumnya, Yudi menjalani sidang perdana pada tanggal 24 Agustus 2020 dengan dugaan penyebaran informasi tidak benar dan diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 Ayat (1) Huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Yudi dianggap melanggar pasal tersebut karena memberitakan terkait dengan pemberhentian Kompol Rossa Purbo Bekti pada tnggal 5 Februari 2020.
Sebagai Ketua WP KPK, Yudi menilai wajib membela dan menyampaikan aspirasi pegawai sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga WP KPK, apalagi status Rossa adalah anggota WP KPK.
Berita Terkait
Yudi Purnomo yakin KPK bisa menangkap DPO Harun Masiku secepatnya
Kamis, 28 Desember 2023 11:21 Wib
Satgas: Ditjen Pajak membutuhkan waktu untuk analisis data dugaan TPPU Rp189 T
Rabu, 27 September 2023 18:25 Wib
Satgas TPPU optimistis temuan Rp189 triliun oleh PPATK masih dapat diproses hukum
Rabu, 27 September 2023 16:22 Wib
Presiden Jokowi masih mempelajari rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum
Jumat, 15 September 2023 17:28 Wib
Hari Antikorupsi hendaknya jadi momentum evaluasi pemberantasan korupsi di Indonesia
Jumat, 9 Desember 2022 12:25 Wib
Medali emas lari 200 meter putra T37 APG 2022
Selasa, 2 Agustus 2022 15:21 Wib
Satgasus Pencegahan Korupsi Polri kaji kelangkaan minyak goreng di daerah
Jumat, 25 Maret 2022 23:06 Wib
KPK kembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan DAK 2018
Kamis, 24 Februari 2022 16:39 Wib