Makassar (ANTARA) - KPU Provinsi Sulawesi Selatan mendorong penyelenggara pilkada serentak pada 12 kabupaten kota memperhatikan akses penyandang disabilitas tidak hanya edukasi pendidikan politik tapi sarana dan fasilitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS), mengingat jumlahnya cukup banyak berdasarkan Data Pemilih Sementara (DPS).
"Jumlah difabel sesuai data DPS sebanyak 13.947 pemilih, dan itu bisa saja bertambah hingga penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) menjelang hari pencoblosan 9 Desember nanti," ungkap Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya, di Makassar, Rabu.
Dengan jumlah itu, pihaknya berharap, KPU di 12 kabupaten kota yang menggelar Pilkada serentak, mesti memperhatikan sarana serta fasilitas difabel di TPS, sebab sudah diatur dalam Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
TPS yang dimaksud bagi penyandang disabilitas menyediakan kursi roda, alat coblos yang ramah bagi penyintas buta, hingga sosialisasi melalui bahasa isyarat kepada penyintas tuli supaya paham.
"Tentu KPU di daerah memprioritaskan hak-hak disabilitas dan itu harus menjadi perhatian untuk akses mereka di TPS masing-masing apalagi pemilih berkebutuhan khusus," tambahnya.
Data DPS yang diperoleh, jumlah pemilih saat ini yang terdata di 12 kabupaten kota tercatat mencapai 3.338.103 yang tersebar pada 1.485 desa serta kelurahan dan 162 kecamatan. Jumlah TPS sebanyak 9.764 unit. Dari total DPS itu, terdapat 13.947 pemilih disabilitas maupun orang berkebutuhan khusus.
Secara terpisah, Direktur Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (PerDIK) Sulsel, Rahman menyatakan, jumlah pemilih difabel kemungkinan akan bertambah seiring dengan masifnya pendataan pemilih.
Namun demikian, pendataan kelompok disabilitas yang memiliki hak politik, kata dia, dinilai masih belum akurat, sebab masih banyak penyandang disabiitas belum sepenuhnya didata oleh KPU, apalagi ada 12 kabupaten kota yang melaksanakan pemilihan langsung.
"Selain pendataan yang kami nilai belum akurat, kami pun sangat berharap penyelenggara dalam hal ini KPU harus menyiapkan akses bagi difabel di TPS dan menjamin hak pilihnya, karena aturannya jelas ada di Undang-undang," harap Rahman.
Berita Terkait
Dekranasda Sulsel sumbang Rp146 juta kepadaUKM dan Disabilitas
Minggu, 31 Maret 2024 8:59 Wib
Polewali Mandar mencanangkan pelayanan publik berbasis HAM
Rabu, 27 Maret 2024 17:13 Wib
Pelindo SPJM berikan "life skill" bagi penyandang disabilitas
Senin, 4 Maret 2024 20:33 Wib
Dekranasda Sulsel pamerkan karya disabilitas pada Inacraft 2024 di JCC Senayan
Rabu, 28 Februari 2024 21:23 Wib
Pj Gubernur Sulsel pastikan layanan pemilih disabilitas
Rabu, 14 Februari 2024 15:05 Wib
Pemerintah Inggris dukung pelatihan inklusi digital di tujuh kota KTI
Minggu, 14 Januari 2024 7:06 Wib
KPU Sulsel melansir 53.751 pemilih disabilitas untuk Pemilu 2024
Jumat, 12 Januari 2024 10:31 Wib
Fasilitas RS minim, Mensos Risma rujuk pasien katarak Pulau Buru Maluku ke Makassar
Jumat, 22 Desember 2023 5:40 Wib