
Pemkab Polman Gagal Atasi Kemacetan Jalan Tinambung

Polman, Sulbar (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, dinilai gagal mengatasi kemacetan jalan trans Sulawesi yang terdapat di wilayah Kecamatan Tinambung, sekitar 145 kilometer dari Kota Mamuju.
Mustakim, salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polman di Polman, Jumat, mengatakan, Pemkab Polman sangat diharapkan bisa mengatasi kemacetan lalu lintas yang ada wilayah Tinambung, namun Bupati Polman Ali Baal Masdar ternyata juga belum bisa mengatasi kemacetan tersebut.
"Setiap hari daerah Tinambung pasti mengalami kemacetan akibat para pedagang di pasar tradisional Tinambung menempati bahu jalan serta menumpuknya dokar di tengah jalan sehingga terjadi kemacetan lalu lintas," keluhnya.
Ia mengatakan, macetnya lalu lintas ini bukan hanya kesalahan Polres Polman, namun cenderung akibat Pemkab Polman gagal melakukan penataan pasar yang lebih baik untuk tidak menggangu jalur trans Slawesi yang menghubungkan menuju Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Mestinya, kata dia, dokar yang masih membanjiri pasar tradisional Tinambung ini dicarikan tempat jalur khusus sehingga pengguna jalan yang melintasi jalan pasar tersebut menjadi lancar.
"Kemacetan jalan di Tinambung ini telah terjadi sejak bertahun-tahun lamanya. Namun, Pemkab Polman seakan tutup mata melihat kondisi ini," keluhnya.
Hal senada dikatakan, Kunding, salah seorang supir angkutan kota juga mengeluhkan terjadinya kemacetan jalan di pasar Tinambung.
"Kemacetan lalu lintas ini akibat penataan pasar dan pengaturan lalu lintas yang tidak beres, makanya potret kemacetan setiap saat menjadi pemandangan umum bagi masyarakat setempat," jelasnya.
Ia menuturkan, pihaknya setiap hari harus menghadapi kemacetan jalan di Tinambung, apalagi jika bertepatan hari pasar maka sopir angkot harus antri hingga dua jam baru bisa melintasi daerah itu.
Keadaan itu, sama saja dengan kemacetan arus lalu lintas di jalur ekonomi Trans Sulawesi, ucapnya. (T.KR-ACO/F003)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
