Makassar (ANTARA) - Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan siap melakukan tindakan tegas termasuk membubarkan kegiatan kampanye pada kandidat Pilkada Serentak yang melanggar protokol kesehatan COVID-19.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Azry Yusuf di Makassar, Senin, mengatakan pihaknya telah membentuk kelompok kerja (Pokja) di tingkat kecamatan yang terdiri dari KPU, Pemda (satpol PP), Dandim, kepolisian, Kejaksaan, dan Satgas COVID-19.
"Jadi pertama, kami berikan peringatan secara lisan kepada kandidat. Jika kami dapati pelanggaran secara nyata dan membahayakan keselamatan masyarakat yang ikut dalam kampanye itu, maka kami berikan peringatan tertulis," katanya.
"Namun jika mereka tidak mengindahkan selama 1 jam ke depan, maka kami berkoordinasi dengan Pokja untuk melakukan tindakan pembubaran," lanjut dia.
Ia menjelaskan, Pokja yang dibentuk khusus ini sudah berjalan mengingat sudah memasuki masa kampanye.
Pihaknya berharap semua kandidat menaati dan mematuhi aturan yang ada demi keselamatan bersama.
Sesuai aturan, kandidat yang memutuskan melakukan kampanye atau mengumpulkan massa dalam satu ruangan, maka aturannya maksimal hanya diikuti 50 orang.
Jumlah ini, kata dia, sudah termasuk pasangan kandidat, penyelenggara kegiatan dan masyarakat yang diundang atau datang ke lokasi kampanye tersebut.
"Kami harapkan kampanye lewat daring. namun jika ada yang terpaksa melakukan kampanye tatap muka, maka tentu harus betul-betul memperhatikan protokol kesehatan agar acaranya jangan sampai kami bubarkan," jelasnya.
Berita Terkait
Pemprov Sulsel menggelar rakor operasi ketupat jelang mudik Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 17:00 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel berharap Analis KI terus berinovasi
Kamis, 28 Maret 2024 15:39 Wib
BK DPRD Sulsel panggil JRM terkait kasus dugaan penistaan agama
Kamis, 28 Maret 2024 2:22 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel safari Ramadhan di Rutan Sengkang
Rabu, 27 Maret 2024 21:50 Wib
Bulog siapkan 20 ton beras dalam GPM di Kabupaten Bone
Rabu, 27 Maret 2024 20:43 Wib
PN Watansoppeng Sulsel vonis Caleg Gerindra melanggar aturan Pemilu 2024
Rabu, 27 Maret 2024 20:40 Wib
KPU Sulsel menyiapkan strategi hadapi gugatan sengketa Pemilu
Rabu, 27 Maret 2024 19:21 Wib
Unismuh dan BNNP Sulsel wujudkan kampus bebas narkoba
Rabu, 27 Maret 2024 14:37 Wib