Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memperpanjang masa bekerja dari rumah bagi para pegawai di lingkup pemerintah setempat, menyusul masih meningkatnya kasus konfirmasi positif COVID-19 di daerah itu.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sulbar Safaruddin Sanusi dihubungi di Mamuju, Senin, menyampaikan masih terjadi peningkatan kasus COVID-19 selama sepekan terakhir ini.
Perpanjangan bekerja dari rumah itu, lanjut Safaruddin, dituangkan melalui Surat Edaran Gubernur Sulbar Nomor 27 tahun 2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Sistem Kerja ASN Dalam Rangka Upaya Pencegahan COVID-19 di Sulbar.
"Perpanjangan kerja dari rumah ini akan berlangsung hingga 16 Oktober 2020. Kebijakan ini juga diambil sebab perkembangan COVID-19 di Sulbar telah terjadi penularan atau transmisi lokal di organisasi perangkat daerah (OPD) dan masyarakat," kata Safaruddin.
Ia juga menyampaikan bahwa pada Senin ini terjadi penambahan satu kasus positif COVID-19 di Sulbar sehingga total kasus positif COVID-19 sudah mencapai 830 kasus.
"Hari ini ada lagi penambahan kasus dari Kabupaten Polewali Mandar," kata Safaruddin.
Ia kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan agar penyebaran COVID-19 di Sulbar dapat ditekan.
Tanpa kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan menurut Syafaruddin, maka pemerintah akan sulit menekan penyebaran COVID-19.
"Tidak henti-hentinya kami mengingatkan masyarakat agar mematuhi imbauan pemerintah dalam penerapan protokol kesehatan. Mari, kita jaga diri kita, keluarga kita, lingkungan kita agar terhindar dari COVID-19," tuturnya.
"Jika kesadaran tidak muncul dari dalam diri kita sendiri, maka akan sulit memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Sulbar. Jadi, sekali lagi saya mengajak masyarakat untuk membiasakan pola adaptasi hidup baru, yakni memakai masker, rajin mencuci tangan dan selalu menjaga jarak," ujar Safaruddin.
Sebelumnya, Gubernur Sulbar juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2020, yakni pemberlakukan kerja dari rumah bagi para pegawai di lingkup pemerintah provinsi setempat mulai 28 September hingga 2 Oktober 2020.
Berita Terkait
Kodam, Polda dan Pemprov Sulsel menyiapkan 68 pos keamanan Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 23:18 Wib
Pemprov Sulsel menggelar rakor operasi ketupat jelang mudik Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 17:00 Wib
Bulog siapkan 20 ton beras dalam GPM di Kabupaten Bone
Rabu, 27 Maret 2024 20:43 Wib
Sinergisitas pemprov dan DPRD menghasilkan 24 penghargaan untuk Sulbar
Rabu, 27 Maret 2024 20:42 Wib
Pemprov Sulsel ajak masyarakat hadiri buka puasa akbar di Kabupaten Bone
Selasa, 26 Maret 2024 16:15 Wib
PLN Icon Plus dan Diskominfo Sulsel jalin kerja sama strategis
Selasa, 26 Maret 2024 2:08 Wib
Pj Gubernur Sulbar minta masyarakat Polman jaga kerukunan dan persatuan
Senin, 25 Maret 2024 22:16 Wib
Pemprov Sulbar susun Ranpergub Bantuan Beasiswa S2 bagi ASN
Senin, 25 Maret 2024 1:03 Wib