Mamuju (ANTARA) - Polda Sulawesi Barat mulai menerapkan sanksi tegas berupa "push up" kepada pelanggar protokol kesehatan, terutama mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar Ajun Komisaris Besar Polisi Syamsu Ridwan di Mamuju, Senin, menyampaikan sanksi tegas itu diberikan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
Petugas masih menemukan banyak warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan, salah satunya tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Kami mulai melakukan tindakan tegas bagi siapa pun yang melanggar dan diberikan sanksi atau hukuman, baik secara tertulis maupun tindakan fisik agar mereka sadar bahwa kesehatan paling penting dan utama di saat pandemi COVID-19 saat ini," tambahnya.
Ia mengatakan pemberian sanksi tersebut dilakukan saat personel Direktorat Samapta Polda Sulbar melakukan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan, di sejumlah titik keramaian di Kabupaten Mamuju.
Personel Direktorat Samapta Polda Sulbar, lanjutnya, secara rutin menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan untuk memberi penyadaran kepada masyarakat akan pentingnya menerapkan pola 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) dalam upaya menekan penyebaran COVID-19 di Provinsi Sulbar.
"Operasi yustisi ini dititikberatkan dengan sasaran warga yang tidak patuh protokol kesehatan. Saat gelar operasi yustisi, kami masih menemukan banyak masyarakat yang sedang asik nongkrong di sekitar Jalan Arteri Mamuju tidak mengenakan masker," ujarnya.
Direktur Ditsamapta Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Mohamad Syarif Harjosaputro mengimbau masyarakat menerapkan protokol kesehatan dan menjadikan sebagai kebiasaan sehari-hari, dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
"Penggunaan masker wajib dan menjadi hal yang rutin diterapkan dalam menjalankan aktivitas di luar rumah dan tidak hanya orang dewasa, tetapi anak-anak pun tetap wajib menggunakan masker demi menjaga dari terpaparnya COVID-19," katanya.
Operasi yustisi yang secara rutin dilaksanakan personel Ditsamapta Polda Sulbar, lanjutnya, bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran COVID-19.
"Pada pelaksanaannya petugas wajib melakukan tindakan berupa pemberian sanksi tegas kepada masyarakat yang tidak menaati aturan pemerintah dalam penerapan protokol kesehatan. Ini dilakukan agar kita tetap produktif menjalankan aktitivitas dengan adaptasi kebiasaan baru," kata dia.
Berita Terkait
Penjabat Gubernur Sulsel minta "penimbun" beras ditindak tegas
Kamis, 4 April 2024 2:13 Wib
Menhub bakal menindak tegas maskapai bila tak menaati tarif batas atas
Rabu, 3 April 2024 1:34 Wib
Pemkab Gowa meminta APH tindak tegas distributor nakal
Rabu, 6 Maret 2024 21:26 Wib
PBB: Upaya Israel mengubah komposisi Jalur Gaza 'harus tegas ditolak'
Sabtu, 13 Januari 2024 15:32 Wib
Spanyol, Belgia, Irlandia, dan Malta menuntut sikap tegas Uni Eropa di Gaza
Senin, 11 Desember 2023 13:50 Wib
Komisi III DPR mengingatkan Polri tegas menindak oknum terlibat pidana
Sabtu, 2 Desember 2023 14:52 Wib
Kejagung melakukan bersih-besih internal tindak tegas oknum Kejaksaan
Jumat, 17 November 2023 0:37 Wib
ISESS : Alih status TNI dan Polri di UU ASN harus jelas dan tegas
Senin, 9 Oktober 2023 8:08 Wib