Medan (ANTARA) - Kasat Reskrim Polres Simalungun, Sumatera Utara, AKP Jerico Lavian Chandra diberhentikan sementara dan dimutasi sebagai Perwira Pertama Pelayanan Markas (Pama Yanma) Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
"Yang bersangkutan saat ini sudah di non jobkan dalam rangka pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja yang dijumpai di Mapolda Sumut, Rabu.
Ditanya mengenai penyebab pencopotan, Tatan mengaku belum mengetahui penyebab pastinya. Karena kata Tatan, yang bersangkutan masih diperiksa oleh Propam Polda Sumut.
Namun, kata Tatan, pencopotan tersebut bisa jadi berkaitan dengan keluhan masyarakat terkait penanganan kasus, maupun respon terhadap penanganan kasus.
"Kiami masih menunggu hasil pemeriksaan, apakah ini berkaitan dengan masalah profesionalisme, kami tunggu hasil dari Bidpropam Polda Sumut" katanya.
Jabatan Kasat Reskrim Polres Simalungun kini diisi oleh AKP Rachmat Ariwibowo yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Tidik 5 Satreskrim Polrestabes Medan.
Pencopotan dan pemutasian itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Sumatera Utara Nomor ST/933/X/KEP/2020 tertanggal 6 Oktober 2020.
Berita Terkait
Polisi bekuk pelaku penipuan senilai Rp68 juta
Minggu, 10 Maret 2024 12:37 Wib
Polrestabes Makassar menangkap dua pelaku aborsi
Selasa, 17 Oktober 2023 0:13 Wib
Polres Wajo ungkap kasus penyelundupan solar subsidi
Rabu, 13 September 2023 22:28 Wib
Polisi tangkap seorang pria diduga rudapaksa anak kandungnya
Rabu, 9 Agustus 2023 20:21 Wib
Polrestabes Makassar tetapkan pelaku dugaan kekerasan anak sebagai tersangka
Selasa, 1 Agustus 2023 6:52 Wib
Polisi mendalami dugaan kekerasan terhadap anak di Makassar
Minggu, 30 Juli 2023 19:21 Wib
Polisi ungkap motif pembunuhan lelaki paruh baya di Makassar
Jumat, 7 Juli 2023 21:36 Wib
Polisi menjerat pelaku pembunuhan siswi SMA di Mamuju pasal berlapis
Rabu, 14 Juni 2023 20:40 Wib