Jakarta (ANTARA) - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura yang sebelumnya telah diterimanya, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terkait kasus Djoko Soegiarto Tjandra.
"Hari ini mendatangi KPK untuk menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura kalau dirupiahkan sekitar Rp1 miliar lebih dikit. Itu saya serahkan karena yang utama alasannya adalah saya merasa tidak berhak atas uang itu," kata Boyamin di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Ia mengaku pemberian uang tersebut dilakukan setelah dirinya melapor ke KPK soal bukti kasus Djoko Tjandra terkait adanya istilah "bapakku-bapakmu" dan "king maker".
"Karena uang itu diberikan setelah saya melapor ke KPK terkait dengan perkara Djoko Tjandra, yaitu terkait dengan yang dulu saya laporkan ke KPK ada inisial lima nama kemudian 'bapakku-bapakmu' terus kemudian 'king maker'," ungkap Boyamin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan uang tersebut diberikan langsung oleh salah satu teman lamanya.
"Jadi setelah saya datang ke sini (KPK) ketemu teman-teman itu, ada teman yang sebenarnya temen lama sekali dan sudah akrab terus dia ngajak ngobrol terus memberikan amplop terus pergi. Teman saya itu tadinya dia ngomong kalau dia diutus oleh temennya yang lain," ujar Boyamin.
Saat pemberian uang tersebut, ia mengaku tidak dapat menolaknya karena mengetahui jika uang tersebut tidak sampai di tangannya maka temannya itu dianggap gagal membawa amanah dari yang mengutus-nya.
"Dia istilahnya seperti membawa amanah yang dia juga tidak bisa menolak, dan kemudian saat itu saya juga tidak bisa menolak dan kemudian saya tahu kalau saya kembalikan kepada dia, dia pasti gagal dan kepada yang mengutus dia tadi mestinya agak tidak enak dan itu berjenjang setahu kira-kira saya sampai empat atau lima berjenjang," tuturnya.
Namun, Boyamin tidak dapat mengungkapkan identitas temannya tersebut.
"Saya juga tidak akan bisa menyebut nama teman saya karena apapun itu sahabat saya yang dia pada posisi tidak bisa menolak untuk mengantarkan uang itu," kata dia.
Ia menyatakan penyerahan uang ke KPK tersebut sebagai bentuk laporan gratifikasi.
"Saya hanya ingin menyerahkan kepada KPK diserahkan kepada negara sebagai gratifikasi karena saya apapun melakukan tugas negara membantu negara memberantas korupsi dengan peran serta masyarakat," ujar Boyamin.
Berita Terkait
MAKI menggugat Kapolri dan Kapolda karena belum menahan Firli Bahuri
Jumat, 1 Maret 2024 17:51 Wib
PN Jakarta Selatan jadwalkan sidang perdana praperadilan Harun Masiku
Senin, 29 Januari 2024 9:34 Wib
MAKI mendesak Dewas KPK usut dugaan pelanggaran etik terkait Basarnas
Selasa, 1 Agustus 2023 6:57 Wib
MAKI prihatin terhadap kinerja KPK yang belum bisa ungkap kasus besar
Senin, 27 Maret 2023 0:52 Wib
Mahfud siap memberikan klarifikasi Rp349 triliun kepada DPR
Sabtu, 25 Maret 2023 18:22 Wib
MAKI: Putusan sidang minyak goreng tak penuhi rasa keadilan
Kamis, 5 Januari 2023 9:58 Wib
MAKI mendukung KPK usut tuntas skandal kardus durian
Sabtu, 29 Oktober 2022 10:54 Wib
MAKI minta KPK mengusut dugaan KKN rekrutmen hakim agung
Minggu, 25 September 2022 12:06 Wib