
Pemkab Tanatoraja Butuh Perda Pajak dan Retribusi

Makale (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Tanatoraja saat ini membutuhkan peraturan daerah yang mengatur tentang pajak dan retribusi, menyusul dicabutnya 12 peraturan daerah yang berkaitan dengan hal tersebut.
Ketua DPRD Tanatoraja, Welem Sambolangi, di Makale, Minggu, mengatakan, jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanatoraja tidak segera mengusulkan pembentukan Perda tersebut, maka Kabupaten Tanatoraja terancam kehilangan pendapatan miliaran rupiah.
"Pajak dan retribusi daerah yang menjadi pendapatan Kabupaten Tanatoraja selama ini masih merujuk pada 12 peraturan darah (perda) yang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi," katanya menjelaskan.
Ini berarti, perda baru ini harus menggantikan 12 perda yang telah dicabut dan harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Ia mengatakan, DPRD Tanatoraja sudah bersurat kepada Pemkab Tanatoraja agar segera mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang baru sebagai pengganti 12 perda yang sudah dicabut.
"Pada dasarnya ada 12 Perda yang dicabut terkait dengan pajak dan retribusi daerah karena bertentangan dengan dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pajak dan Retribusi Daerah," katanya menambahkan.
Undang-Undang ini, kata dia, sudah mulai berlaku di seluruh kabupaten dan kota sejak tanggal 1Januari 2010.
Ia mengatakan karena itulah, 12 perda di Kabupaten Tanatoraja yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi harus segera dicabut.
"Jika eksekutif sudah mengusulkan Raperda dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda), maka DPRD sudah siap untuk membahasnya dan ditetapkan sebagai Perda," tandasnya.
Ia berharap, agar hal ini bisa segera direspon oleh Pemkab Tanatoraja agar tidak dibiarkan berlarut-larut dan tidak membawa kerugian bagi daerah. (T.pso-103/Z002)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
