Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyebutkan terdapat 18 pos polisi yang dirusak dan dibakar oleh massa perusuh yang menyusup ke dalam aksi demo menolak UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10).
"Fasilitas polisi yang dirusak oleh para perusuh totalnya ada 18 fasilitas pos pengamanan, sembilan dirusak dan sembilan dibakar," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat.
Yusri kemudian menjelaskan 18 pos polisi yang dirusak dan dibakar diantara lain adalah pos lalu polisi lalu lintas di Hayam Wuruk, Pos Pam Harmoni, Pos Polisi Sarinah, Pos Polisi Monas Barat Daya, Pos Polisi Atmajaya, Pos Polisi disamping pintu Polda Metro Jaya.
Pos Polisi Pintu Senayan, Pos Polisi Tugu Tani, Pos Polisi Simpang Lima Senen, Pos Polisi RS Carolus, Pos Polisi Petojo, Pos Polisi Grogol, Satwil Lantas Tomang, Pos Polisi di Tomang, Pos Polisi Asemka, dan Pos Polisi Olimo.
Yusri juga mengatakan para perusuh tersebut turut merusak sejumlah fasilitas umum antara lain 16 halte bus, beberapa di antaranya bahkan dibakar oleh massa.
Pihak kepolisian saat telah melakukan penyelidikan untuk mencari para pelaku perusakan fasilitas umum tersebut. Salah satu langkah petugas adalah memeriksa sejumlah CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.
"Kita berangkat dari keterangan saksi beserta ada beberapa CCTV yang kita jadikan barang bukti untuk menjadi petunjuk penyidik," tambahnya.
Aksi unjuk rasa menentang Omnibus Law Cipta Kerja pada Kamis (8/10) berakhir ricuh akibat ulah ratusan pelajar dan perusuh bayaran yang berasal dari luar Jakarta.
Dalam kejadian tersebut polisi mengamankan sebanyak 1.192 orang dan terdapat 285 orang yang terindikasi terlibat pidana.
Dia mengungkapkan polisi masih mendalami dugaan keterlibatan 285 orang dengan tindak pidana seperti melawan petugas, perusakan fasilitas umum hingga membawa senjata tajam.
"Ini yang masih kita lakukan pendalaman makanya saya belum menyatakan tidak dia itu sebagai tersangka, tidak," ujar Yusri.
Berita Terkait
Ketum NasDem: Putusan MK menolak gugatan PHPU 01 dan 03 final dan mengikat
Senin, 22 April 2024 18:26 Wib
MK menolak seluruh permohonan Ganjar-Mahfud Md
Senin, 22 April 2024 15:32 Wib
MK menolak dalil Amin soal dugaan pelanggaran kampanye Prabowo Subianto
Senin, 22 April 2024 14:50 Wib
MK menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin
Senin, 22 April 2024 13:47 Wib
MK menolak dalil Amin soal Twitter Kemenhan untuk kampanye 02
Senin, 22 April 2024 13:19 Wib
MK menolak eksepsi soal kewenangan MK tangani perkara PHPU Pilpres
Senin, 22 April 2024 10:56 Wib
Hakim menolak gugatan praperadilan MAKI terhadap Polda terkait Firli
Jumat, 5 April 2024 14:58 Wib
Otto minta MK menolak permohonan pemohon PHPU Pilpres
Kamis, 28 Maret 2024 17:47 Wib