Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan melalui Disnakertrans mengakomodir 860 orang pekerja di daerah itu untuk ikut dalam program pelatihan peningkatan kapasitas dan kompetensi tenaga kerja tahun 2020.
Kepala Disnakertrans Sulsel Andi Darmawan Bintang mengatakan ratusan pekerja itu akan dididik dan ditingkatkan kemampuannya dalam tiga program berbeda yakni peningkatan kompetensi, kelompok usaha mandiri, dan pelatihan dan pemagangan.
"Jadi ketiga program ini memiliki waktu dan konsep yang berbeda-beda. Namun khususnya untuk program pelatihan dan pemagangan itu sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu," katanya.
Untuk pekerja yang masuk program pelatihan dan pemagangan, kata dia, jumlahnya lebih besar yang mencapai 400 hingga 500 lebih pekerja.
Para pekerja tersebut dimagangkan diberbagai perusahaan di wilayah Sulawesi Selatan.
"Jadi para pekerja yang masuk program ini akan dilatih lebih dulu kurang lebih sebulan lalu dimagangkan di berbagai perusahaan, seperti dari sektor kepariwisataan, yang ingin magang di hotel, kita latih dulu lalu kita magangkan ke hotel," ujarnya.
Pihaknya berharap melalui program ini, maka akan membuka peluang bagi pekerja untuk bisa bekerja sesuai dengan bakat yang dimiliki.
"Kita magangkan di perusahaan-perusahaan yang memang membutuhkan tenaga. Kalau perusahaan cocok dan yang bersangkutan juga punya kemampuan, kota tentunya berharap mereka bisa langsung direkrut," ujarnya.
Berita Terkait
Perjalanan mengantar Derfi pulang ke Desa Bakuin NTT
Rabu, 27 Maret 2024 14:35 Wib
Pemkot Makassar daftarkan 35 ribu pekerja rentan jadi peserta BPJAMSOSTEK
Selasa, 5 Maret 2024 20:09 Wib
Disnaker Sulbar memaksimalkan perlindungan bagi pekerja perempuan
Jumat, 1 Maret 2024 16:23 Wib
SPPI Bersatu SPJM minta pekerja jaga harmonisasi
Minggu, 25 Februari 2024 10:34 Wib
K3 bukan hanya sebagai pelengkap kegiatan operasional pelabuhan
Senin, 12 Februari 2024 19:58 Wib
Dua pekerja terluka akibat kanopi Klenteng Kwankong Makassar roboh
Jumat, 9 Februari 2024 1:16 Wib
Australia mengajukan UU baru beri hak pekerja abaikan panggilan usai jam kerja
Kamis, 8 Februari 2024 6:49 Wib
Menaker keluarkan edaran imbau pengusaha beri kesempatan pekerja gunakan hak pilih
Rabu, 7 Februari 2024 13:59 Wib