Makassar (ANTARA) - Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero), Prasetyadi mengatakan, progres pembangunan Makassar New Port (MNP) jelang pertengahan Oktober 2020 sudah mencapai 54,12 persen.
"Progres MNP per 13 Oktober 2020 sudah 54,12 persen. Adapun kegiatan yang sedang dilaksanakan yaitu reklamasi sudah mencapai 83 persen,"
kata Prasetyadi saat mendampingi Deputi Bidang Layanan Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal Achmad Idrus di MNP, Rabu.
Dia mengatakan, pengerjaan reklamasi itu terkait pengerjaan Bore Pile dan Secant Pile, produksi Beton Precast dan instal beton precast.
Makassar New Port (MNP) yang dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) telah memulai pengerjaan MNP tahap 1B dan 1C dengan nilai kontrak terakhir sebesar Rp2,8 triliun.
Segmen 1B dan 1C pada 2019 sudah mulai dikerjakan total kontrak sebanyak Rp 2,8 triliun, yang sebelumnya sudah Rp1,8 triliun dan 300 lebih sekarang Rp 2,8 triliun.
Dengan penyelesaian proyek itu kelak pembangunan sepanjang 1.000 meter di Makassar New Port agar dapat disandari lima kapal sekaligus.
Sebagai gambaran pada periode Januari - April 2019, tercatat sudah terdapat 100 kapal yang beroperasi dan dilayani oleh Pelindo IV di MNP.
MNP sudah memiliki wajah baru dan telah mendukung distribusi barang secara langsung ke luar negeri dan antarpulau, sehingga ekspor terkendali dan antrian pun sudah teratur.
Berita Terkait
PLN Icon Plus dekatkan layanan internet untuk santri di Kota Makassar
Kamis, 28 Maret 2024 23:21 Wib
Mendag selidiki kembali maraknya perdagangan pakaian bekas impor
Kamis, 28 Maret 2024 12:53 Wib
Pelindo Regional 4 memprediksi puncak arus mudik H-4
Kamis, 28 Maret 2024 2:24 Wib
Telkomsel sediakan jaringan 4G di kapal Pelni mudik Lebaran
Rabu, 27 Maret 2024 22:16 Wib
Bank BTPN resmi mengakuisisi OTO dan SOF
Rabu, 27 Maret 2024 19:27 Wib
Mendag: Pemerintah hadirkan dua regulasi untuk industri pakaian domestik
Rabu, 27 Maret 2024 14:50 Wib
LKBN ANTARA dan Bank Maluku Malut jalin kerja sama layanan data keuangan
Rabu, 27 Maret 2024 14:28 Wib
Menparekraf : PPN 12 persen tidak menimbulkan gejolak pada usaha parekraf
Rabu, 27 Maret 2024 14:01 Wib