Bupati : Perubahan RPJMD Bantaeng 2018-2023 jadi tantangan
Ada indikator yang sudah kita capai bahkan lampaui, di sisi lain pandemi memaksa kita turun dari capaian-capaian di tahun 2019
Bantaeng (ANTARA) - Bupati Bantaeng H Ilham Azikin mengatakan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bantaeng tahun 2018-2023 menjadi tantangan.
"Ada indikator yang sudah kita capai bahkan lampaui, di sisi lain pandemi memaksa kita turun dari capaian-capaian di tahun 2019," katanya saat membuka orientasi penyusunan Perubahan RPJMD Kabupaten Bantaeng 2018-2023 yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat yang dihadiri para Kepala SKPD Pemkab Bantaeng di Ruang Pertemuan Hotel Kirei, Bantaeng, Rabu (21/10).
"Kami harap bahwa teman-teman khususnya para pemateri hari ini dapat memberi gambaran dan mengantar kita untuk menghadapi tantangan-tantangan itu. Lampui capaian di tahun sebelumnya, disesuaikan dengan upaya perencanaan, sehingga target dapat secara rasional kita tetapkan," kata Bupati.
Sementara, Kepala Bappeda Bantaeng Muh Dimiati Nongpa mengatakan ada beberapa hal dimana Pemkab Bantaeng telah mencapai bahkan melampaui target RPJMD.
"Seperti laju pertumbuhan ekonomi di tahun 2019 yang mencapai 10,75 persen, ini merupakan laju pertumbuhan tertinggi di Sulawesi Selatan, sedang target RPJMD tahun 2019 hanya 7,75 persen," ujarnya.
Dia menambahkan, penanggulangan kemiskinan mencapai 9,03 persen melampaui target yang ditetapkan yakni sebesar 9,24 persen, tingkat pengangguran mencapai 3,98 persen di tahun 2019 sementara target hanya 4,81 persen.
"Ini artinya penurunan tingkat pengangguran kita sudah melampaui target di RPJMD. Dan ini menyebabkan keharusan melakukan penyesuaian-penyesuaian," tuturnya.
RPJMD Kabupaten Bantaeng tahun 2018 - 2023 telah memasuki pelaksanaan tahun ke-2 dalam periode ini.
Perubahan atas dokumen RPJMD telah diatur dalam Permendagri 86 Tahun 2017 pasal 342 yang menyatakan bahwa dalam rangka efektifitas perubahan RPJMD tidak dapat dilaksanakan apabila sisa masa berlaku RPJMD kurang dari 3 tahun. (*/Adv)
"Ada indikator yang sudah kita capai bahkan lampaui, di sisi lain pandemi memaksa kita turun dari capaian-capaian di tahun 2019," katanya saat membuka orientasi penyusunan Perubahan RPJMD Kabupaten Bantaeng 2018-2023 yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat yang dihadiri para Kepala SKPD Pemkab Bantaeng di Ruang Pertemuan Hotel Kirei, Bantaeng, Rabu (21/10).
"Kami harap bahwa teman-teman khususnya para pemateri hari ini dapat memberi gambaran dan mengantar kita untuk menghadapi tantangan-tantangan itu. Lampui capaian di tahun sebelumnya, disesuaikan dengan upaya perencanaan, sehingga target dapat secara rasional kita tetapkan," kata Bupati.
Sementara, Kepala Bappeda Bantaeng Muh Dimiati Nongpa mengatakan ada beberapa hal dimana Pemkab Bantaeng telah mencapai bahkan melampaui target RPJMD.
"Seperti laju pertumbuhan ekonomi di tahun 2019 yang mencapai 10,75 persen, ini merupakan laju pertumbuhan tertinggi di Sulawesi Selatan, sedang target RPJMD tahun 2019 hanya 7,75 persen," ujarnya.
Dia menambahkan, penanggulangan kemiskinan mencapai 9,03 persen melampaui target yang ditetapkan yakni sebesar 9,24 persen, tingkat pengangguran mencapai 3,98 persen di tahun 2019 sementara target hanya 4,81 persen.
"Ini artinya penurunan tingkat pengangguran kita sudah melampaui target di RPJMD. Dan ini menyebabkan keharusan melakukan penyesuaian-penyesuaian," tuturnya.
RPJMD Kabupaten Bantaeng tahun 2018 - 2023 telah memasuki pelaksanaan tahun ke-2 dalam periode ini.
Perubahan atas dokumen RPJMD telah diatur dalam Permendagri 86 Tahun 2017 pasal 342 yang menyatakan bahwa dalam rangka efektifitas perubahan RPJMD tidak dapat dilaksanakan apabila sisa masa berlaku RPJMD kurang dari 3 tahun. (*/Adv)