Jakarta (ANTARA) - Mantan sekretaris jenderal FIFA Jerome Valcke divonis bersalah memalsukan dokumen dalam kasus korupsi terkait pemberian hak siar televisi Piala Dunia, kata sumber-sumber dan media Swiss seperti dikutip Reuters, Jumat.
Ketua grup media yang berbasis di Qatar BeIN Sports Nasser Al-Khelaifi, dibebaskan pada hari yang sama dalam kasus terkait.
Valcke tak terbukti bersalah dalam dakwaan menerima suap dan mismanajemen, tetapi diganjar hukuman percobaan 120 hari karena pelanggaran lebih ringan yakni pemalsuan dokumen, lapor surat kabar Swiss Le Matin dan seorang sumber yang mengetahui kasus ini.
Valcke yang membantah melakukan kesalahan adalah sekretaris jenderal badan sepak bola dunia selama delapan tahun hingga 2015.
Kantor jaksa agung Swiss menuduh Valcke pada 2013 dan 2015 telah mengeksploitasi perannya di FIFA untuk mempengaruhi pemberian hak media guna menyiarkan berbagai turnamen Piala Dunia dan Piala Konfederasi "demi menguntungkan mitra media yang dia sukai".
Jaksa agung menyatakan Valcke juga menggunakan secara eksklusif sebuah vila milik Al-Khelaifi di Sardinia selama 18 bulan, tanpa harus membayar sewa yang diperkirakan mencapai 900 ribu - 1,8 juta euro (Rp15,4 miliar - Rp30,9 miliar).
Berita Terkait
KPK menjebloskan eks hakim Prasetio Nugroho ke Lapas Sukamiskin
Kamis, 18 April 2024 19:39 Wib
SYL emosional mendengar kesaksian mantan ajudannya
Rabu, 17 April 2024 21:13 Wib
Eks ajudan Mentan: Firli Bahuri minta Rp50 miliar ke SYL
Rabu, 17 April 2024 17:28 Wib
Mantan ajudan SYL mengaku menyerahkan tas berisi dolar AS ke ajudan Firli
Rabu, 17 April 2024 15:38 Wib
Sandra Dewi: Tolong lihat data yang benar
Kamis, 4 April 2024 15:02 Wib
Sandra Dewi datangi Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan sebagai saksi kasus timah
Kamis, 4 April 2024 10:07 Wib
Empat terdakwa dugaan korupsi Unsulbar lakukan pembelaan
Rabu, 3 April 2024 1:29 Wib
KPK panggil eks Dirut Taspen Iqbal Latanro sebagai saksi
Selasa, 2 April 2024 11:49 Wib