
Pemkot Makassar bantah adanya teguran Kemendagri terkait netralitas ASN

Makassar (ANTARA) - Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Pemkot Makassar Munadhir Mubarak membantah ada teguran dari Kementerian Dalam Negeri kepada Gubernur Nurdin Abdullah dan Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tidak benar informasi yang berkembang di luar kalau Pak Pj Wali Kota dan Pak Gubernur itu ditegur oleh Kemendagri terkait netralitas ASN dalam pilkada serentak ini," ujar Munadhir Mubarak di Makassar, Jumat.
Hingga saat ini, kata dia, tidak ada surat yang masuk dari Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri) terkait netralitas ASN, baik teguran secara lisan maupun tertulis.
Munadhir mengatakan surat dari Kemendagri yang ditujukan kepada Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin justru terkait tindak lanjut rekomendasi KASN terkait netralitas.
"Kalau surat teguran itu tidak ada hingga saat ini. Tetapi kalau surat perihal atensi atas tindak lanjut rekomendasi KASN terkait netralitas ASN dari Kemendagri memang ada," katanya.
Tapi itu bukan teguran, melainkan hanya penyampaian kepada kepala daerah sekaitan dengan pelaksanaan netralitas ASN.
Dia menerangkan bahwa informasi yang berkembang di masyarakat perlu ditanggapi, apalagi setelah adanya meme yang beredar di tengah masa kampanye saat ini.
Menurut dia, informasi hoaks itu sudah sangat berlebihan, bahkan bisa mengganggu kerja-kerja pemerintahan dalam pelaksanaan pilkada di tengah pandemi COVID-19.
Munadhir juga mengklarifikasi terkait keberangkatan sejumlah camat dan lurah ke Bali yang diisukan bersifat politis.
"Sebenarnya ini adalah program yang sudah berjalan sekian tahun lamanya di Badan Pendapatan Kota Makassar, jika ada kecamatan yang memenuhi pencapaian PBB, maka akan di berikan penghargaan dan apresiasi untuk mendapatkan 'best practice' tentang strategi dalam mengoptimalkan PAD," katanya.
Kabupaten Badung dipilih sebagai lokasi mengingat daerah ini sebagai percontohan terkait pengelolaan PBB di Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menegur 67 kepala daerah dan memberi waktu tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga dalam rilis kepada media di Jakarta, Minggu (1/11), menyampaikan bahwa kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.
Teguran tersebut disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020.
Menurut Tumpak Haposan, sampai pada 26 Oktober 2020 terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemda yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Berdasarkan hal itu, telah dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 Pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 Pemkab yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan Pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.
"PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.
Tumpak Haposan menjelaskan bahwa teguran kepada para kepala daerah disampaikan sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Sesuai dengan PP No 12 tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.
Ada pun kepala pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota yang mendapat teguran adalah sebagai berikut:
1. Gubernur Jambi
2. Gubernur Jawa Timur
3. Gubernur Kepulauan Riau
4. Gubernur Lampung
5. Gubernur Nusa Tenggara Barat
6. Gubernur Sulawesi Barat
7. Guberur Sulawesi Selatan
8. Gubernur Sulawesi Tengah
9. Gubernur Sulawesi Tenggara
10. Gubernur Sulawesi Utara
11. Bupati Asahan
12. Bupati Asmat
13. Bupati Bandung
14. Bupati Banggai
15. Bupati Banjar
16. Bupati Boven Digul
17. Bupati Bulukumba
18. Bupati Buton Utara
19. Bupati Cianjur
20. Bupati Dompu
21. Bupati Gowa
22. Bupati Halmahera Timur
23. Bupati Indragiri Hulu
24. Bupati Jember
25. Bupati Kepulauan Meranti'
26. Bupati Kepulauan Selayar
27. Bupati Konawe
28. Bupati Konawe Utara
29. Bupati Kuantan Singingi
30. Bupati Limapuluh
31. Bupati Lingga
32. Bupati Lombok Utara
33. Bupati Majene
34. Bupati Mamberamo Raya
35. Bupati Maros
36. Bupati Merauke
37. Bupati Mojokerto
38. Bupati Muaro Jambi
39. Bupati Muna
40. Bupati Muna Barat
41. Bupati Nias Selatan
42. Bupati Pandeglang
43. Bupati Pangkajene dan Kepulauan
44. Bupati Pasangkayu
45. Bupati Pelalawan
46. Bupati Pesisir Barat
47. Bupati Sidoarjo
48. Bupati Sijunjung
49. Bupati Simalungun
50. Bupati Solok
51. Bupati Sukabumi
52. Bupati Sumba Timur
53. Bupati Supiori
54. Bupati Tana Toraja
55. Bupati Tasikmalaya
56. Bupati Tojo Una-una
57. Bupati Toli-toli
58. Bupati Wakatobi
59. Wali Kota Batam
60. Wali Kota Binjai
61. Wali Kota Bontang
62. Wali Kota Makassar
63. Wali Kota Mataram
64. Wali Kota Pariaman
65. Wali Kota Samarinda
66. Wali Kota Solok
67. Wali Kota Surabaya.
Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
