Logo Header Antaranews Makassar

PJP2U Bandara Hasanuddin Naik 33 Persen

Selasa, 30 November 2010 20:30 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar naik 33 persen menyusul terjadinya lonjakan penumpang di bandar udara internasional.

Corporate Secretary PT. Angkasa Pura I, Miduk Situmorang di Makassar, Selasa, mengungkapkan kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas penumpang pesawat yang selama ini banyak dikeluhkan pengguna jasa.

Besaran tarif 'airport tax' ini ditetapkan oleh usaha bandar udara yang disesuaikan dengan tingkat kunjungan penumpang yang terus meningkat hampir 20 persen pertahunnya. "Kenaikan tarif dari Rp30 ribu menjadi Rp40 ribu dinaikkan sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan," ucap dia.

Penyesuaian ini, kata dia seharusnya dikenakan beberapa tahun yang lalu, hanya saja adanya krisis moneter dan pemilihan umum akhirnya penyesuaian tarif ini tertunda.

Dia mengaku, PT Angkasa Pura akan berupaya melayani penumpang bandara sesuai standar pelayanan yang ditentukan dengan menggunakan biaya operasional tinggi seperti penambahan petugas sekuriti yang harus sesuai dengan standar internasional.(T.KR-HK/S006)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026