Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah mengizinkan tiga SMK di daerah itu melakukan pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 yang dimulai bulan Januari 2021.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Muhammad Dali menyampaikan ketiga SMK itu, yakni SMKN 1 Senayang, Kabupaten Lingga, SMKN 2 Kabupaten Lingga, dan SMKN 1 Kabupaten Anambas.
"Bagi sekolah yang siap belajar tatap muka dapat mengajukan izin ke pemerintah melalui Dinas Pendidikan," kata Dali di Tanjungpinang, Selasa.
Dali memaparkan pemberian izin pembelajaran tatap muka itu merupakan tindak lanjut dari surat keputusan bersama (SKB) empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi COVID-19.
SKB tersebut sudah diteruskan dan disosialisasikan dengan surat edaran Gubernur Kepri dan surat edaran Dinas Pendidikan untuk panduan sebagai pedoman pembelajaran di masa pandemi COVID-19 ke seluruh satuan pendidikan.
Selain itu, pihaknya juga sudah meminta kepada seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Kepri agar membuat daftar periksa pada laman data pokok pendidikan (DAPODIK)
"Bagi sekolah yang sudah memenuhi syarat, langkah dan mekanisme pembelajaran tatap muka di masa pandemi COVID-19 dapat memedomani SKB empat menteri tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, Dali menyampaikan dalam SKB empat menteri itu dijelaskan pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangan masing-masing.
Pemberian kewenangan penuh ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di bulan Januari 2021.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi enam daftar periksa.
Keenam daftar periksa itu yakni, pertama, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan. Kedua, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
Ketiga, kesiapan sekolah dalam menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun). Selanjutnya, keempat sekolah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan. Sekolah harus mengetahui siapa yang memiliki komorbiditas, dari guru-gurunya, murid-muridnya.
Kelima, sekolah yang tidak memiliki akses transportasi yang aman juga termasuk ke dalam pemetaan warga satuan pendidikan. Begitu juga riwayat perjalanan dari daerah yang tingkat risiko COVID-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
Keenam yakni persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali. Tanpa persetujuan perwakilan orang tua, sekolah tidak diperkenankan untuk dibuka.
Berita Terkait
MotoGP 2024 - Bagnaia tatap GP Amerika setelah hasil kurang memuaskan di Portugal
Senin, 25 Maret 2024 7:05 Wib
Liga Champions - Enrique percaya diri PSG tatap leg kedua 16 besar lawan Sociedad
Selasa, 5 Maret 2024 14:41 Wib
Piala Asia 2023 - Tajikistan optimistis tatap laga perempat final kontra Yordania
Kamis, 1 Februari 2024 20:57 Wib
Kiromal Katibin tatap perjuangan menuju Olimpiade 2024 Paris
Senin, 13 November 2023 6:28 Wib
Timnas Indonesia U-24 tatap laga hidup-mati kontra Korea Utara di Asian Games 2022
Sabtu, 23 September 2023 14:33 Wib
Kiper Onana bersemangat tatap laga perdana Manchester United di ajang resmi
Senin, 7 Agustus 2023 5:57 Wib
SEA Games 2023 - Ramadhan Sananta tatap laga kontra Myanmar dengan optimistis
Rabu, 3 Mei 2023 12:22 Wib
Gubernur Sulsel optimistis pertumbuhan ekonomi 2023 lebih baik
Sabtu, 31 Desember 2022 16:32 Wib