Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 11 oknum prajurit TNI divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta karena terlibat pengeroyokan hingga mengakibatkan seorang warga bernama Jusni (24) tewas.
"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati," kata hakim ketua Letkol Chk Sahrul saat membacakan putusan di Pengadilan Militer Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu.
Ke-11 oknum prajurit TNI yang terbukti bersalah mengeroyok korban hingga tewas di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Februari 2020, yakni Letda Cba Edwin Sanjaya vonis 11 bulan penjara. Sedangkan Letda Cba Oky Abriansyah divonis hukuman penjara selama setahun dan 2 bulan berikut hukuman tambahan dipecat dari TNI AD.
Serka Endika Sanjaya divonis pidana penjara selama 11 bulan, Sertu Junaedi divonis pidana penjara 10 bulan, Serda Erwin Ilhamsyah divonis pidana penjara 9 bulan 20 hari, Serda Galih Pangestu divonis dengan pidana penjara 9 bulan 20 hari dan Serda Hatta Rais divonis dengan pidana penjara 9 bulan 20 hari.
Serda Mikhael Julianto Purba divonis pidana penjara selama setahun berikut hukuman tambahan pemecatan dari TNI AD, Serda Prayogi Dwi Firman Hanggalih divonis pidana penjara selama 10 bulan, Praka Yuska Agus Prabakti divonis pidana penjara selama 10 bulan dan Praka Albert Panghiutan Ritonga divonis pidana penjara selama 11 bulan.
Seluruh terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 26 KUHPM juncto Pasal 190 ayat 1 juncto ayat 3 juncto ayat 4 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Hakim juga memerintahkan para terdakwa untuk tetap ditahan.
Vonis kepada 11 oknum prajurit TNI tersebut lebih rendah dari tuntutan oditur militer. Oditur menuntut agar 11 prajurit itu dijatuhi hukuman masing-masing 1 sampai 2 tahun penjara.
Korban dari kasus ini adalah Jusni, pria 24 tahun dari Desa Kolowa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Saat pengeroyokan terjadi, Jusni baru tiga bulan di Jakarta dan tengah mencari kerja di pelayaran bersama teman-temannya.
Pengeroyokan di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 9 Februari 2020 mengakibatkan korban mengalami luka akibat benturan benda tumpul selama dianiaya pelaku.
Kasus tersebut menyita perhatian Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang merilis video pengeroyokan terhadap Jusni lewat akun Twitter pada Senin (16/11).
Berita Terkait
Polisi menangkap anak aktor laga Willy Dozan berinisial LD
Jumat, 17 November 2023 14:23 Wib
Penganiaya wartawan di Maluku Tenggara ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan
Senin, 9 Oktober 2023 20:19 Wib
Panglima TNI memastikan transparansi penyidikan oknum prajurit aniaya warga
Jumat, 1 September 2023 12:03 Wib
Lemkapi mengecam oknum polisi aniaya tahanan hingga tewas
Senin, 31 Juli 2023 14:36 Wib
Hakim vonis WNA Inggris menganiaya seorang polisi 2,6 tahun penjara
Selasa, 4 Juli 2023 17:57 Wib
Tiga wisatawan ditangkap karena aniaya anggota polisi
Rabu, 26 April 2023 15:51 Wib
PBNU menyambut baik kinerja Kemenkeu merespons harta Rafael Alun Trisambodo
Sabtu, 25 Februari 2023 14:33 Wib
Anggota DPR apresiasi kecepatan polisi menyidik kasus anak pejabat DJP
Jumat, 24 Februari 2023 12:30 Wib