Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melindungi saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi pada izin ekspor benih lobster di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Perlindungan diperlukan agar para saksi dalam kasus ini dapat memberikan informasi tanpa adanya intimidasi atau potensi ancaman lain," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Hasto meyakini apabila para saksi dapat memberikan informasi secara aman, hal tersebut dapat membantu penyidik dalam mengungkap dugaan korupsi pada izin ekspor benih lobster tersebut.
“Cukup banyak pihak berkepentingan terhadap ekspor benih lobster, apalagi setelah keran izinnya dibuka kembali oleh Menteri Kelautan dan Perikanan yang sekarang jadi tersangka,” ujar Hasto.
Lebih lanjut Hasto menilai perlindungan terhadap para saksi tersebut sebaiknya dilaksanakan oleh LPSK. Selain karena perlindungan saksi oleh LPSK diatur dalam Undang-Undang, hal itu juga bertujuan untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan dalam pengungkapan kasus.
Selain perlindungan saksi, Hasto juga mengimbau kepada para tersangka untuk bekerja sama memberikan informasi kepada penegak hukum dengan menjadi saksi pelaku atau "justice collaborator".
“(Kepada 'justice collaborator') juga dapat diberikan perlindungan,” kata Hasto.
Pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, disebutkan saksi pelaku dapat diberikan penanganan khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksiannya.
Penanganan khusus yang dimaksud yakni pemisahan tempat tahanan, pemisahan pemberkasan dan memberikan kesaksian di pengadilan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.
Sementara pengahargaan atas kesaksian saksi pelaku berupa keringanan penjatuhan pidana, pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang.
Hasto menjelaskan, peran saksi pelaku dapat membuat kasus ini lebih terang guna mengungkap pelaku utama lain dalam kasus korupsi terkait izin ekspor benih lobster ini.
“Dugaan tindak pidana korupsi izin ekspor benih lobster ini menarik perhatian publik. Karena sejak ekspor benih lobster kembali diperbolehkan, terjadi pro dan kontra di masyarakat,” ujar Hasto.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi tersebut, KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka bersama enam tersangka lain.
Berita Terkait
KPK akan periksa keluarga SYL terkait penyidikan dugaan TPPU
Sabtu, 20 April 2024 7:40 Wib
KPK menjebloskan eks hakim Prasetio Nugroho ke Lapas Sukamiskin
Kamis, 18 April 2024 19:39 Wib
KPK segera terbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy Hiariej
Sabtu, 6 April 2024 6:12 Wib
Hakim menolak gugatan praperadilan MAKI terhadap Polda terkait Firli
Jumat, 5 April 2024 14:58 Wib
KPK panggil eks Dirut Taspen Iqbal Latanro sebagai saksi
Selasa, 2 April 2024 11:49 Wib
KPK mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap Andhi Pramono
Senin, 1 April 2024 20:15 Wib
Andhi Pramono mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara
Senin, 1 April 2024 15:09 Wib
KPK mengajukan kasasi atas putusan soal aset Rafael Alun Trisambodo
Kamis, 28 Maret 2024 17:51 Wib