Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mendorong pemerintah untuk menyosialisasikan mengenai adanya sanksi pidana bagi individu atau komunitas yang secara klinis terbukti merupakan bagian dari kontak pasien positif COVID-19 namun menolak mengikuti tes COVID-19, baik tes cepat maupun tes usap.
"Di samping menjelaskan pentingnya melakukan tes cepat maupun tes usap, juga menyampaikan sosialisasi dan pemahaman terkait adanya sanksi pidana bagi individu atau komunitas yang secara klinis terbukti merupakan bagian dari kontak pasien positif COVID-19 namun menolak mengikuti tes COVID-19," kata Bambang Soesatyo (Bamsoet), dalam pernyataannya, di Jakarta, Kamis.
Hal tersebut disampaikan Bamsoet merespons bahwa sanksi pidana bisa diterapkan kepada individu maupun komunitas yang menolak mengikuti tes dalam rangka penanggulangan COVID-19, baik tes cepat maupun tes usap berbasis reaksi berantai polimerase.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila itu meminta masyarakat untuk memahami penerapan sanksi pidana bagi masyarakat yang terbukti memiliki kontak pasien COVID-19 namun menolak mengikuti tes COVID-19.
Sebagaimana ditegaskan pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, kata dia, kedua UU tersebut menjadi dasar bagi penegakan sanksi pidana bagi yang melanggar atau abai terhadap protokol kesehatan.
Meski demikian, Bamsoet mendorong aparat berwajib lebih mengedepankan upaya persuasif dengan mengajak masyarakat untuk menaati aturan yang telah menjadi kebijakan pemerintah.
Selain itu, Bamsoet meminta komitmen pemerintah dan aparat kepolisian untuk tidak tebang pilih dalam menindak dan memberlakukan aturan tersebut kepada pihak manapun yang tidak menaati kebijakan dan aturan yang berlaku.
Berita Terkait
Bamsoet : Indonesia butuh demokrasi gotong-royong, bukan oposisi
Jumat, 12 April 2024 7:00 Wib
Ketua DPR RI melantik tiga anggota PAW periode 2019-2024
Kamis, 28 Maret 2024 12:48 Wib
Polisi turunkan 3.055 personel amankan demo terkait Pemilu 2024 di KPU dan DPR/MPR RI
Rabu, 20 Maret 2024 12:11 Wib
Polisi kerahkan 3.929 personel guna mengamankan unjuk rasa di DPR/MPR RI
Selasa, 5 Maret 2024 13:19 Wib
Ketua MPR minta BPOM dan Polri tarik kosmetik ilegal dari pasaran
Jumat, 1 Maret 2024 17:56 Wib
2.590 personel gabungan dikerahkan amankan demo di DPR/ MPR RI
Jumat, 1 Maret 2024 10:00 Wib
Wakil Ketua MPR: Hak angket untuk merespons hasil pemilu bersifat kontraproduktif
Minggu, 25 Februari 2024 12:24 Wib
Ketua MPR ajak semua pihak jaga kondusifitas di masa tenang Pilpres 2024
Sabtu, 10 Februari 2024 20:15 Wib