Logo Header Antaranews Makassar

Keluarga Jamaah Haji Kesulitan Urus Asuransi

Rabu, 15 Desember 2010 18:58 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Keluarga salah seorang Jamaah Haji asal Makassar kesulitan mengurus asuransi kematian keluarganya bernama Muhammad Bachri Adam yang tergabung dalam kloter 1 yang meninggal di Tanah Suci.

"Saya tidak bisa mengurus asuransi keluarga saya yang meninggal di Tanah Suci hanya karena kelalain Ketua Kloter 1 yang lupa membawa dokumen kematian dari Tanah Suci," ungkap keluarga Haji, H Ridwan, di Makassar, Rabu.

Ia mengatakan, dokumen kematian milik kerabatnya tersebut sampai saat ini masih berada di sektor Jeddah.

Ia mengaku, saat akan mengurus asuransi kematian tersebut, pihak asuransi mempertanyakan keberadaan dokumen kematian yang seharusnya sudah dipegang oleh pihak keluarga Haji.

"Dokumen kematian tersebut dikeluarkan oleh pihak rumah sakit tempat keluarga saya meninggal dunia dan menjadi bukti tertulis bagi pihak asuransi untuk dapat mencairkan dana," imbuhnya.

Karena kelalaian ketua kloter 1 ini, pengurusan asuransi kematian bagi Muhammad Bachri Adam mengalami keterlambatan.

Seharusnya, kata dia, pengurusan asuransi ini sudah bisa dilakukan sejak Jamaah Haji kloter 1 tiba di tanah air pada 21 November dan dana asuransi bisa dikeluarkan secepatnya.

"Dari informasi yang kami peroleh, pengurusan dana asuransi paling lama dilakukan selama setengah bulan. Dengan begitu, jika ketua kloter tidak lalai, maka seharusnya dana tersebut sudah bisa diterima," tuturnya.

Ia mengaku, sudah berkali-kali ke asrama Haji dan menanyakan kepada petugas Haji mengenai keberadaan dokumen kematian tersebut.

Namun, hingga kedatangan Jamaah Haji kloter 32 pada hari ini, dokumen kematian tersebut belum juga bisa diterimanya.

"Saya langsung menghubungi teman yang juga berada di Tanah Suci yang tergabung dalam kloter 34 dan menitipkan dokumen kematian tersebut untuk dibawa saat kembali ke tanah air," ujarnya.

Ia berharap agar dokumen kematian tersebut tiba dengan cepat, sehingga pengurusan asuransi bisa dilakukan. (T.pso-103/S016)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026