Makassar (ANTARA) - Ketua Bawaslu Pangkep Syamsir Alam mengatakan salah satu TPS di Kecamatan Liukang Tangaya Kabupaten Kepulauan Pangkep, Sulsel berpotensi melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) setelah ditemukannya dugaan pelanggaran.
Syamsir Alam dikonfirmasi dari Makassar, Jumat, mengatakan telah ditemukan dugaan pelanggaran pasal 112 ayat 2 huruf b dan c yang dilakukan oleh KPPS di TPS 02 di Kecamatan Liukang Tangaya.
"Dugaan pelanggarannya dengan memberikan tanda yang mengakibatkan surat suara tidak sah," katanya.
Terkait jadwal rencana PSU, ia mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti agenda itu bersama pihak KPU.
Pihak Bawaslu bersama KPU juga sudah berangkat menuju lokasi yang lebih dekat dari Nusa Tenggara Timur tersebut.
Berhubung lokasinya yang berada di pulau terluar, maka pihaknya belum bisa memastikan kapan bisa dilaksanakan.
"Jika sesuai undang-undang, maka pelaksanaan PSU dilakukan empat hari setelah pencoblosan. Semoga semuanya bisa berjalan lancar dan aman," ujarnya.
"Untuk jumlah pemilih di TPS 02 di kecamatan Liukang Tangaya sekitar 200 pemilih," tambahnya.
Berita Terkait
326 JCH Pangkep ikuti bimbingan manasik haji
Selasa, 23 April 2024 21:49 Wib
Wabup Pangkep sidak sejumlah OPD pascalibur Lebaran 1445 H
Rabu, 17 April 2024 20:36 Wib
Bupati Pangkep ingatkan orang tua perhatikan asupan gizi anak
Jumat, 12 April 2024 21:53 Wib
Bupati MYL : Buka puasa bersama untuk membangun silaturahmi
Jumat, 5 April 2024 21:55 Wib
Pansus DPRD Sulsel membahas Ranperda Terumbu Karang di Pangkep
Jumat, 5 April 2024 1:57 Wib
Bupati Pangkep pantau kebutuhan pokok di Pasar Bonto-Bonto
Kamis, 4 April 2024 15:31 Wib
Pemkab Pangkep sosialisasi penerapan tanda tangan elektronik
Senin, 25 Maret 2024 22:10 Wib
Maros Pangkep Unesco Global Geopark diusulkan menjadi KEK pariwisata
Jumat, 22 Maret 2024 3:06 Wib