Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi adanya pemotongan bantuan sosial (bansos) sembako bagi masyarakat yang terdampak COVID-19 dari seharusnya senilai Rp300 ribu menjadi Rp200 ribu per keluarga.
"Kalau informasi di luar, sih, dari Rp300 ribu paling sampai ke tangan masyarakat Rp200 ribu, katanya 'kan gitu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Terkait dengan hal tersebut, KPK akan menelusuri lebih lanjut kelaikan dari perusahaan-perusahaan yang ditunjuk untuk menyalurkan bansos tersebut.
"Tetapi 'kan kami lihat juga siapa, sih, yang menjadi vendor-vendor yang menyalurkan sembako apakah mereka laik memang dia punya usaha pengadaan sembako atau tiba-tiba perusahannya baru didirikan kemudian langsung dapat pengerjaan itu, lalu dia men-sub-kan ke pihak lain, dia hanya ingin mendapatkan fee, itu 'kan harus didalami," tuturnya.
Oleh karena itu, dia menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami informasi tersebut untuk mengetahui berapa nilai bansos sembako yang seharusnya diterima masyarakat.
"Kami ingin lihat sebetulnya berapa, sih, dari anggaran itu yang sampai kepada masyarakat," ujar Alex.
KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua PPK di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N. selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Pada periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Untuk fee tiap paket bansos, disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.
Berita Terkait
Jaksa Agung perintahkan proses pidana Jaksa EKT
Selasa, 16 Mei 2023 8:01 Wib
Jaksa Agung perintahkan tindak tegas oknum jaksa peras tersangka narkoba
Minggu, 14 Mei 2023 21:43 Wib
KemenPPPA menghormati putusan hakim terhadap AG
Senin, 10 April 2023 18:13 Wib
Polres Pasangkayu tangkap dua pelaku diduga sebagai bandar narkoba
Selasa, 7 Februari 2023 20:54 Wib
Polres Pasangkayu Sulbar tangkap pekerja sawit bawa narkoba
Senin, 28 November 2022 20:40 Wib
Polres Pasangkayu Sulbar tangkap pelaku penyalahgunaan narkoba
Minggu, 21 Agustus 2022 20:45 Wib
Unhas dan MIND ID jalin kerja sama Industri berbasis mineral batu bara
Jumat, 24 Juni 2022 16:50 Wib
Pemerintah terbitkan PP Perlakuan Perpajakan dan PNBP pertambangan batubara
Sabtu, 16 April 2022 11:13 Wib