Makassar (ANTARA) - Pengadilan Negeri Makassar membatasi sementara kegiatan persidangan tatap muka menyusul adanya enam petugas PN Makassar yang terinfeksi COVID-19.
Kepala Humas PN Makassar, Dodi Hendra kepada wartawan di Makassar, Rabu mengatakan, kebijakan untuk melakukan kerja dari rumah (Work From Home) itu berlaku selama sebelas hari yakni 16 - 27 Desember 2020.
"Pembatasan persidangan sementara ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Meski demikian untuk urusan administrasi perkara tetap dilayani," kata Dodi.
Sementara mengenai enam petugas PN Makassar, lanjut dia, diketahui terpapar virus corona jenis baru setelah mengikuti tes SWAB. Mereka yang terpapar diantaranya tiga orang panitera pengganti, dua juru sita, dan seorang pegawai honorer.
Mencermati kondisi tersebut, maka pimpinan PN Makassar memutuskan tidak melayani persidangan umum selama sebelas hari.
"Jadi, intinya sudah menjadi ketentuan yang harus dihormati. Hasil SWAB dari pihak kami memang ada enam yang terindikasi hasilnya positif," katanya.
Dodi menyebutkan, PN Makassar hanya melayani pengurusan berkas administrasi perkara untuk para tahanan. Misalnya, perpanjangan masa tahanan, upaya hukum lanjutan, atau kasasi.
Adapun pelayanan administratif perkara tetap berjalan seperti biasa, antara pukul 9.00-12.00 Wita. Hal ini untuk melayani masalah urgen yang memang tidak bisa ditunda.
Berita Terkait
Mantan Direktur PDAM Luwu Syaharuddin divonis 7 tahun penjara
Kamis, 28 Maret 2024 15:12 Wib
Disnaker Makassar memperketat pemantauan penerapan Permenaker tentang THR
Kamis, 28 Maret 2024 15:07 Wib
Menteri PPPA membantah kasus perundungan di pesantren meningkat
Kamis, 28 Maret 2024 2:25 Wib
Pelindo Regional 4 memprediksi puncak arus mudik H-4
Kamis, 28 Maret 2024 2:24 Wib
Hakim vonis dua terdakwa korupsi bibit sapi di Jeneponto empat tahun penjara
Rabu, 27 Maret 2024 21:57 Wib
KPU Sulsel menyiapkan strategi hadapi gugatan sengketa Pemilu
Rabu, 27 Maret 2024 19:21 Wib
Menteri PPPA minta kampanyekan "dare to speak up" menghadapi kekerasan
Rabu, 27 Maret 2024 16:03 Wib
Unismuh dan BNNP Sulsel wujudkan kampus bebas narkoba
Rabu, 27 Maret 2024 14:37 Wib