KPU Makassar klaim tidak ditemukan pelanggaran terkait dana kampanye pilkada 2020
Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, telah menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan mengklaim tidak ditemukan pelanggaran.
"Dari kesimpulan yang diperoleh, empat paslon yang secara umum patuh terhadap penggunaan dana kampanyenya," ujar Komisioner KPU Makassar Abdul Rahman, Kamis.
Ia mengungkapkan penyerahan LPPDK terhadap empat pasangan kandidat tersebut setelah ditemukan tidak ada indikasi pelanggaran penggunaan anggaran kampanye dari akuntan publik.
Dari plafon atau batasan anggaran sumbangan dana kampanye yang diatur maksimal Rp95 miliar. Namun sejauh pelaksanaan kampanye, tidak ada satu pasangan yang mencapai nominal tersebut.
"Dari paslon satu sampai empat, tidak ada yang melewati batasan itu. Tidak ditemukan pula indikasi maupun pelanggaran penggunaan dana kampanye," ungkap dia.
Data yang diperoleh untuk penggunaan anggaran kampanye, pasangan nomor urut 2 Munafri Arifuddin-Abd Rahman (Appi-Rahman) tercatat paling tinggi dana kampanye-nya. Penerimaannya mencapai Rp20,7 miliar lebih, sementara pengeluaran mencapai Rp19,9 miliar lebih, saldo tersisa sebesar Rp791 juta.
Kemudian pasangan nomor urut 3 Syamsu Rizal-Fadli Ananda dengan akronim "Dilan", berada di posisi kedua dengan penerimaan dana kampanye sebanyak Rp3 miliar. Untuk pengeluaran sebesar Rp1,4 miliar dan masih tersisa saldo Rp1,5 miliar.
Sementara pasangan nomor urut 1 Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi Masse dengan tagline "Adama" sebesar Rp2,8 miliar lebih pada penerimaan dana kampanye-nya. Pengeluaran dana selama kampanye dikeluarkan sebesar Rp2,4 miliar lebih dan masih tersisa saldo Rp379 juta.
Dan pasangan nomor urut 4 Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin Nurdin Halis dengan akronim Imun, dana penerimaan dan pengeluaran hanya Rp627 juta. Sedangkan saldo yang masih tersisa Rp24 ribu.
Sebelumnya KPU Kota Makassar telah mengumumkan pemenang Pilkada Makassar yakni pasangan nomor urut 1 Danny-Fatma melalui rapat pleno. Meski demikian, pasangan ini belum ditetapkan secara resmi karena KPU masih menunggu surat balasan bebas sengketa dari Mahkamah Konstitusi (MK) Sejauh ini tidak ada paslon yang mengajukan gugatan.
"Dari kesimpulan yang diperoleh, empat paslon yang secara umum patuh terhadap penggunaan dana kampanyenya," ujar Komisioner KPU Makassar Abdul Rahman, Kamis.
Ia mengungkapkan penyerahan LPPDK terhadap empat pasangan kandidat tersebut setelah ditemukan tidak ada indikasi pelanggaran penggunaan anggaran kampanye dari akuntan publik.
Dari plafon atau batasan anggaran sumbangan dana kampanye yang diatur maksimal Rp95 miliar. Namun sejauh pelaksanaan kampanye, tidak ada satu pasangan yang mencapai nominal tersebut.
"Dari paslon satu sampai empat, tidak ada yang melewati batasan itu. Tidak ditemukan pula indikasi maupun pelanggaran penggunaan dana kampanye," ungkap dia.
Data yang diperoleh untuk penggunaan anggaran kampanye, pasangan nomor urut 2 Munafri Arifuddin-Abd Rahman (Appi-Rahman) tercatat paling tinggi dana kampanye-nya. Penerimaannya mencapai Rp20,7 miliar lebih, sementara pengeluaran mencapai Rp19,9 miliar lebih, saldo tersisa sebesar Rp791 juta.
Kemudian pasangan nomor urut 3 Syamsu Rizal-Fadli Ananda dengan akronim "Dilan", berada di posisi kedua dengan penerimaan dana kampanye sebanyak Rp3 miliar. Untuk pengeluaran sebesar Rp1,4 miliar dan masih tersisa saldo Rp1,5 miliar.
Sementara pasangan nomor urut 1 Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi Masse dengan tagline "Adama" sebesar Rp2,8 miliar lebih pada penerimaan dana kampanye-nya. Pengeluaran dana selama kampanye dikeluarkan sebesar Rp2,4 miliar lebih dan masih tersisa saldo Rp379 juta.
Dan pasangan nomor urut 4 Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin Nurdin Halis dengan akronim Imun, dana penerimaan dan pengeluaran hanya Rp627 juta. Sedangkan saldo yang masih tersisa Rp24 ribu.
Sebelumnya KPU Kota Makassar telah mengumumkan pemenang Pilkada Makassar yakni pasangan nomor urut 1 Danny-Fatma melalui rapat pleno. Meski demikian, pasangan ini belum ditetapkan secara resmi karena KPU masih menunggu surat balasan bebas sengketa dari Mahkamah Konstitusi (MK) Sejauh ini tidak ada paslon yang mengajukan gugatan.