Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang guru olah raga berinisial AM (32), pelaku kejahatan seksual terhadap muridnya selama tiga tahun.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menyebut pelaku AM melakukan kejahatan seksual tersebut sejak korban duduk di bangku kelas VII SMP.
“Itu dilakukan sejak korban berusia 13 tahun. Sekarang korban berusia 16 tahun,” ujar Audie di Jakarta, Jumat.
Pelaku AM mendekati korban dengan modus membelikan hadiah, menyayangi korban, mengajak jalan-jalan hingga makan sehingga korban teperdaya.
AM juga membuat korban sepenuhnya percaya terhadapnya sehingga mau diajak bersetubuh dan berjanji tidak akan pernah meninggalkan korban.
“Korban teperdaya hingga terjadi persetubuhan di hotel maupun di kos-kosan pelaku,” kata Audie.
Kejahatan seksual tersebut dia lakukan sejak tahun 2018, hingga akhirnya terungkap di akhir tahun 2020.
Pada 7 Desember 2020, pelaku AM terakhir kali membawa korban ke sebuah hotel di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Selama melakukan kejahatan seksual pada anak tersebut, pelaku menggunakan alat kontrasepsi.
Setelah meninggalkan hotel, ibu korban yang akhirnya mengetahui keadaan putrinya tersebut melaporkan hal tersebut kepada polisi, dan menangkapnya.
Pelaku dijerat pasal 81 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 33 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
BMKG prakirakan Jakbar dan Jaksel diguyur hujan disertai petir pada Rabu malam
Rabu, 5 Juli 2023 5:38 Wib
Majelis hakim PN Jakbar vonis Linda penjara 17 tahun dan denda Rp2 miliar
Rabu, 10 Mei 2023 14:42 Wib
PN Jakbar jadwalkan sidang pembacaan tuntutan terdakwa Teddy Minahasa
Kamis, 30 Maret 2023 8:05 Wib
KPU mempersiapkan bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik seleksi PPK
Jumat, 17 Februari 2023 13:43 Wib
Hakim PN Jakarta Barat vonis Roy Suryo 9 bulan penjara
Rabu, 28 Desember 2022 19:26 Wib
BMKG minta masyarakat waspadai hujan petir di Jaksel, Jakbar dan Jaktim pada Rabu
Rabu, 12 Oktober 2022 6:27 Wib
Dua jenazah korban kebakaran Tambora belum teridentifikasi
Jumat, 19 Agustus 2022 17:04 Wib
Polisi tangkap agensi dan pemeran aksi pornografi
Rabu, 6 Juli 2022 20:46 Wib