Jakarta (ANTARA) - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan sejumlah wilayah di Jawa-Bali yang akan menerapkan pembatasan aktivitas penduduk pada rentang waktu 11-25 Januari 2021.
Hal tersebut disampaikan Airlangga seusai menghadiri Sidang Paripurna Kabinet yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.
"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan di Provinsi Jawa-Bali, karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu.
Airlangga menyebutkan sejumlah wilayah di Jawa-Bali yang dilakukan pembatasan aktivitas yakni, di Jakarta dan sekitarnya meliputi seluruh DKI Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Di Banten meliputi Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya.
Di Jawa Barat di luar Jabodetabek yakni Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cimahi.
Di Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya.
Di Yogyakarta yaitu Kabupaten Gunung Kidul Kabupaten Sleman dan Kulon Progo.
Di Jawa Timur yakni Kota Malang Raya dan Surabaya Raya.
Adapun di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Airlangga mengatakan pembatasan aktivitas di Provinsi Jawa-Bali dilakukan karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu atau lebih dari empat parameter yang telah ditetapkan sebagai landasan untuk melakukan pembatasan.
Empat parameter pembatasan yakni tingkat kematian diatas rata rata tingkat kematian nasional yang sebesar 3 persen, tingkat kesembuhan dibawah rata rata tingkat kesembuhan nasional yang sebesar 82 persen, tingkat kasus aktif dibawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen dan tingkat keterisian RS untuk ICU dan isolasi diatas 70 persen.
Adapun pembatasan aktivitas meliputi pembatasan di tempat kerja dengan work from home sebanyak 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan dengan ketat.
Kemudian kegiatan belajar-mengajar seluruhnya melalui daring. Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.
Pembatasan jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, dan pemesanan take away atau delivery tetap diizinkan.
Selanjutnya kegiatan konstruksi tetap diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat, fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya dihentikan sementara dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur.
Selain itu juga meningkatkan operasi yustisi melalui unsur Satpol PP, Polri dan TNI.
Peraturan pembatasan tersebut diatur melalui peraturan gubernur atau peraturan kepala daerah.
Berita Terkait
Ketua DPD II Lutra mendukung Airlangga kembali pimpin Golkar
Kamis, 18 April 2024 23:37 Wib
ketum Partai Golkar Airlangga tanggapi rencana pertemuan Prabowo dan Megawati
Rabu, 10 April 2024 12:01 Wib
Airlangga menanggapi kemungkinan aklamasi di Munas Golkar
Senin, 8 April 2024 1:51 Wib
Dua ormas Golkar menyerahkan dukungan untuk Airlangga Hartarto
Minggu, 7 April 2024 19:39 Wib
DPP Golkar mengumpulkan bakal calon kepala daerah se-Indonesia
Sabtu, 6 April 2024 19:17 Wib
Airlangga: Presiden Jokowi mengarahankan menteri beri penjelasan seluas-luasnya
Jumat, 5 April 2024 18:01 Wib
Airlangga: Film dokumenter "Dirty Vote" bentuk kampanye hitam
Senin, 12 Februari 2024 14:42 Wib
Menko Perekonomian: Anggaran ditambah untuk sediakan 7,7 juta ton pupuk subsidi
Minggu, 4 Februari 2024 17:59 Wib