Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan mengembalikan dana hibah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk hotel dan restoran yang terdampak COVID-19 pada 2020.
"Kemenperekraf telah mengucurkan anggaran bagi pelaku usaha hotel dan restoran yang terdampak COVID-19, hanya saja dana hibah tersebut tidak cair hingga 2020 berakhir," kata Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar Andi Rahmat Mappatoba di Makassar, Senin.
Dia mengatakan dana hibah dari Kemenparekraf itu masih berada di kas daerah. Namun sesuai petunjuk teknis (Juknis) memang harus dikembalikan ke Kemenparekraf.
Kendati demikian, lanjut dia, pihak Pemkot Makassar masih berupaya agar dana tersebut bisa digunakan kembali.
“Itu anggarannya 50 persen (Rp24,4 miliar) sekarang masih ada di kas, nanti setelah itu terealisasi baru bisa diajukan lagi yang 50 persennya,” kata Andi Rahmat.
Karena itu, lanjut dia, pemkot melalui Dinas Pariwisata masih memiliki upaya dan langkah-langkah untuk membantu pelaku industri di Makassar.
Mengenai tidak cairnya dana Kemenperekraf tersebut, diakuinya, karena sejumlah kendala yang dialami pemerintah sehingga dana hibah itu tidak digunakan, salah satunya karena administrasi lambat.
Dia mengatakan proses administrasi yang lambat, mungkin karena waktu yang sangat mepet, sehingga dari hasil rapat dengan Dinas Pariwisata disepakati untuk mengajukan kembali ke Kemenparekraf agar anggaran itu bisa dialokasikan kembali untuk anggaran 2021.
“Jadi bisa begitu, tetapi kemungkinan akan ada juknis baru lagi dari Kemenparekraf,” ujarnya.
Berita Terkait
Erupsi Gunung Ruang, 14 penerbangan di Bandara Hasanuddin Makassar dibatalkan
Sabtu, 20 April 2024 7:06 Wib
Gerindra dan Nasdem bahas koalisi Pilkada 2024 di Sulsel
Kamis, 18 April 2024 23:37 Wib
Pergerakan pesawat di Bandara Hasanuddin Makassar capai 3.195 pesawat
Kamis, 18 April 2024 21:10 Wib
Kemenkumham Sulsel gelar donor darah pada peringatan HBP ke-60
Kamis, 18 April 2024 20:29 Wib
Pj Gubernur Sulsel motivasi mahasiswa berwirausaha ciptakan pekerjaan
Kamis, 18 April 2024 15:24 Wib
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan jasad ditimbun di Makassar
Kamis, 18 April 2024 14:41 Wib
Pj Sekda Sulsel harap PSBM beri manfaat bagi masyarakat
Kamis, 18 April 2024 14:01 Wib
KPU Makassar melansir syarat Pilkada calon perseorangan 67.402 e-KTP
Kamis, 18 April 2024 13:36 Wib