Makassar (ANTARA) - Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polrestabes Makassar menggagalkan peredaran sekitar 17 ribuan unit kosmetik berbagai jenis yang tidak dibekali izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriyadi Idrus, di Makassar, Selasa, mengatakan peredaran kosmetik ilegal yang menawarkan hasil secara instan itu banyak dijual melalui sistem dalam jaringan (daring).
"Banyak yang menjual secara online (daring), dan anggota yang mendapat pengaduan resmi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan empat orang pelaku," ujarnya.
Kompol Supriyadi mengatakan, empat orang yang diamankan dalam kasus kosmetik ilegal itu punya peranan penting mulai dari penjualan, distribusi, dan kontrol.
Dia menjelaskan, perempuan berinisial Ha yang lebih dahulu ditangkap mempunyai peran sebagai pengedar atau penjual berbagai merek dan jenis kosmetik.
Ha mendapatkan barang dari perempuan Ri yang merupakan asisten owner (AO) yang beralamat di Perumahan Royal Sentra Land, Moncongloe, Maros.
Pengakuan Rita di hadapan petugas bahwa barang kosmetik tanpa izin edar dengan nama "Brand Maloloy" diperoleh dari pemiliknya perempuan Ul dan lelaki Sup di Maccini, Makassar.
"Pelaku menempelkan label dan merek Maloloy, kemudian diedarkan di Kota Makassar dan sekitarnya dengan harga per paketnya mulai dari Rp100 ribu sampai Rp130 ribu tergantung jumlah paket yang dibeli," katanya pula.
Selain itu, polisi saat mengamankan pelaku juga menyita barang bukti kosmetik ilegal sebanyak 800 paket atau sebanyak 17 ribuan kosmetik berbagai jenis dan bentuk.
Dalam kasus itu, polisi akan menerapkan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 jo Pasal 98 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun.
Berita Terkait
Satgas PASTI: Waspadai kejahatan digital modus impersonation
Kamis, 18 April 2024 23:36 Wib
Satgas PASTI menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal sejak 2017
Kamis, 18 April 2024 23:35 Wib
Polda Sulsel ungkap "ilegal fishing" libatkan sembilan tersangka
Kamis, 4 April 2024 2:10 Wib
Tim POM Lutim musnahkan barang sitaan ilegal dari pasaran
Jumat, 29 Maret 2024 14:34 Wib
DJBC: Sebanyak 1,98 juta batang rokok ilegal disita pada Januari-Februari 2024
Jumat, 29 Maret 2024 1:31 Wib
Kemenko Polhukam minta Pemkab Luwu Timur berkomitmen berantas pertambangan ilegal
Kamis, 7 Maret 2024 19:50 Wib
Gakkum KLHK Sulawesi tangkap makelar kayu ilegal di Toraja Utara
Senin, 4 Maret 2024 21:03 Wib
Wabup Pangkep sebut Pokmaswas perkecil penangkapan ikan secara ilegal
Senin, 4 Maret 2024 16:24 Wib