Jakarta (ANTARA) - Gugatan ekonom senior Rizal Ramli agar aturan ambang batas presiden dihapus karena menghilangkan hak konstitusional sejumlah partai politik yang ingin mengusung calon presiden tidak diterima Mahkamah Konstitusi.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi yang disiarkan secara daring di Jakarta, Kamis, mengatakan Rizal Ramli tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan itu.
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah Konstitusi menyatakan sesuai Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum.
Sesuai pasal tersebut, pengusulan pasangan calon tidak ditentukan oleh kehendak perseorangan sehingga subjek hukum yang mempunyai hak konstitusional dan memiliki kedudukan kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan itu adalah partai politik atau gabungan partai politik.
"Maka yang memiliki hak kerugian konstitusional menurut permohonan yang diajukan oleh para pemohon adalah partai politik atau gabungan partai politik," ujar Arief Hidayat.
Dalam sidang sebelumnya, Rizal Ramli menyebut aturan ambang batas membuat calon terbaik tidak dapat berkompetisi dalam pemilu karena kebanyakan calon presiden tidak mempunyai uang untuk membayar upeti yang diminta partai politik.
Menurut dia, sistem demokrasi yang berlaku di Tanah Air hanya menguntungkan kelompok-kelompok tertentu dan menghambat munculnya tokoh-tokoh berkualitas dan berintegritas untuk memasuki kompetisi pesta demokrasi.
Namun, argumentasi yang dibangunnya untuk mengubah pandangan Mahkamah Konstitusi bahkan tidak dipertimbangkan karena majelis hakim menilai ia tidak memiliki kedudukan hukum.
Adapun secara keseluruhan pengujian konstitusionalitas ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 telah 12 kali diputus oleh Mahkamah Konstitusi.
Berita Terkait

Gugatan soal periodisasi tugas hakim MK tidak diterima
Kamis, 14 Januari 2021 21:42 Wib

MK: Tidak ada bukti Rizal Ramli pernah diusung partai sebagai capres
Kamis, 14 Januari 2021 17:03 Wib

MK tolak gugatan RCTI dan iNews TV soal siaran berbasis internet
Kamis, 14 Januari 2021 14:30 Wib

Tujuh sengketa pemilihan gubernur diterima MK
Kamis, 31 Desember 2020 15:16 Wib

Lima KPU di Sulsel siap hadapi gugatan pilkada di MK
Selasa, 22 Desember 2020 14:36 Wib

MK terima 128 permohonan sengketa hasil pilkada serentak 2020
Selasa, 22 Desember 2020 19:04 Wib

Denny Indrayana akan daftarkan sengketa hasil Pilgub Kalsel ke Mahkamah Konstitusi
Selasa, 22 Desember 2020 15:37 Wib

KPK ajukan kasasi atas vonis banding terhadap eks anggota KPU Wahyu Setiawan
Senin, 21 Desember 2020 20:52 Wib