Kupang (ANTARA) - Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan aksi mogok dengan menutup aktivitas perkantoran sebagai bentuk protes terhadap penahanan seorang anggota notaris terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah pemerintah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai oleh Kejaksaan Tinggi NTT.
"Penutupan kantor dilakukan mulai Kamis (21/1) hingga Senin (25/1). Kami tidak melayani pengurusan akta notaris dari siapa pun," kata Ketua Pengurus Wilayah INI Provinsi NTT Albert Riwu Kore, di Kupang, Kamis.
Ia mengatakan penutupan aktivitas kantor notaris dilakukan di seluruh NTT sebagai bentuk berkabung atas ditahannya Theresia Koro Dimu, notaris di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Menurut dia, tindakan penyidik kejaksaan melakukan penahanan terhadap Theresia Koro Dimu sangatlah disayangkan, karena yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama dalam kasus penjualan aset lahan yang diduga milik Pemerintah Manggarai Barat itu.
Albert Riwu Kore menegaskan, seorang notaris hanya menerima dokumen transaksi jual beli sebelum dibuatkan akta jual beli, apalagi dokumen yang diterima notaris saat itu sudah dalam bentuk akta yang merupakan produk Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dia mengatakan sebagai notaris telah melakukan pengecekan ulang ke BPN dan mengakui sertifikat lahan itu sah.
"Kasus penahanan terhadap notaris merupakan yang pertama kali terjadi di NTT. Kami berharap Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia ((INI) Pusat dan Ikatan Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) Pusat juga untuk bersikap terhadap kasus ini," ujar Albert Riwu Kore.
Ia mengatakan, notaris di NTT semula hendak melakukan aksi ke kantor Kejaksaan Tinggi NTT, namun karena masih dalam situsi pandemi COVID-19 sehingga aksinya dilakukan dengan cara menutup pelayanan akta bagi masyarakat NTT dalam beberapa hari ke depan.
Pihaknya berharap Kementerian Hukuman dan HAM bersama Menteri ATR/BPN serta Jaksa Agung dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia untuk menyikapi kasus ini secara serius, karena tindakan yang dilakukan oleh Theresia Koro Dimu dalam pengurusan dokumen akta sudah sesuai prosedur yang benar dan profesional sebagai seorang notaris.
Berita Terkait
Menteri PPPA membantah kasus perundungan di pesantren meningkat
Kamis, 28 Maret 2024 2:25 Wib
BK DPRD Sulsel panggil JRM terkait kasus dugaan penistaan agama
Kamis, 28 Maret 2024 2:22 Wib
Menteri PPPA minta kampanyekan "dare to speak up" menghadapi kekerasan
Rabu, 27 Maret 2024 16:03 Wib
Kejagung menetapkan Helena Lim sebagai tersangka korupsi kasus timah
Rabu, 27 Maret 2024 1:51 Wib
DP3A Kota Makassar dorong program "Speak Up" menghadapi kasus kekerasan
Senin, 25 Maret 2024 18:45 Wib
Pesepak bola asal Brazil Robinho akan jalani hukuman penjara 9 tahun terkait kasus pemerkosaan
Kamis, 21 Maret 2024 7:42 Wib
Polres Takalar selidiki kasus dugaan pengeroyokan imam desa
Selasa, 19 Maret 2024 7:37 Wib
Polda Sulsel ungkap kasus penggelapan 47 ton pupuk bersubsidi
Senin, 18 Maret 2024 14:50 Wib