
Tenaga Kerja Restoran harus Terdaftar di Jamsostek

Makassar (ANTARA News) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Sulawesi Selatan meminta seluruh pengusaha hotel dan restoran mendaftarkan tenaga kerja mereka pada PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) menyusul rendahnya kesadaran pengusaha memberikan jaminan sosial kepada karyawan mereka.
"Memang benar, masih banyak pengusaha hotel dan restoran yang mendaftarkan tenaga kerja mereka di Jamsostek," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel, Anggiat Sinaga saat di konfirmasi wartawan di Makassar, Selasa.
Menurut dia, pihaknya akan meminta seluruh pengusaha untuk memberikan jaminan sosial kepada pegawai atau karyawan mereka, sekaligus meminta data hotel maupun restoran yang belum mendaftarkan tenaga kerja mereka.
"Seharusnya pihak Jamsostek memberikan kami daftar hotel maupun restoran yang belum membayar atau mendaftarkan tenaga kerja mereka. Kami butuh data itu untuk bisa mengajak pengusaha menjamin tenaga kerja mereka," kata dia.
General Manager Grand Clarion Hotel ini berencana akan mengunjungi beberapa restoran di kota Makassar untuk melihat sejauh mana kesiapan mereka menyambut tahun kunjungan wisatawan dalam rangka Visit Makassar Year & Beyond 2011 - 2014.
"Kami akan bersurat dulu sebelum melakukan kunjungan. Ini bukan sidak (inspeksi mendadak), hanya program pembinaan terhadap pelaku usaha restoran saja," kata dia.
Dia mengharapkan, pelaku usaha restoran bisa mempersiapkan diri mulai dari kebersihan toilet, pelayanan hingga ketentuan lainnya untuk menyambut tahun kunjungan wisatawan yang di programkan pemerintah daerah.
Tunggakan iuran Jamsostek di Sulawesi Selatan tercatat memberikan kontribusi terbesar dari total nilai tunggakan pembayaran Jamsostek sebesar Rp58 miliar di kawasan timur Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah VIII PT. Jamsostek (Persero), Basuki Siswanto sebelumnya menyebutkan bahwa Sulsel menyumbang sekitar 40 persen dari total nilai tunggakan Jamsostek di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.
"Tunggakan itu umumnya dari perusahaan yang tutup, bubar, atau pindah. Banyak juga pemilik toko-toko dan restoran yang tergabung dalam PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia) yang tidak memenuhi kewajibannya," ujarnya. (T.KR-HK/Z002)
Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
