Tanjungpinang (ANTARA) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik kebijakan Wali Kota Tanjungpinang Rahma yang melantik tersangka korupsi sebagai pejabat eselon III.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang dihubungi ANTARA di Tanjungpinang, Ahad, mengatakan bahwa pelantikan oknum pejabat yang telah ditetapkan penyidik Kejari Tanjungpinang sebagai tersangka kasus bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) wajar berbuntut panjang hingga menimbulkan polemik.
"Mestinya hal tersebut tidak dilakukan walau berstatus tersangka tidak ada larangan. Namun, kepala daerah harus menjaga kepercayaan publik dengan cara pejabat-pejabatnya adalah orang bersih yang tidak tersangkut perkara hukum," ujarnya.
Boyamin mengemukakan bahwa kepala daerah memiliki otoritas atau wewenang melantik ASN sebagai pejabat.
Akan tetapi, lanjut dia, kekuasaan tersebut harus mengedepankan kepentingan pemerintahan dan masyarakat. Birokrasi pemerintahan harus berjalan optimal dengan menaati peraturan dan norma-norma lainnya.
Pengangkatan ASN bermasalah, terutama yang tersandung kasus korupsi, menurut dia, merupakan kebijakan yang melukai hati masyarakat.
Ditegaskan pula bahwa kekuasaan yang diberikan kepada kepala daerah semestinya dipergunakan sesuai dengan keinginan negara, keseriusan aparat penegak hukum, dan komitmen kepala negara dalam memberantas korupsi.
"Jarang sekali terjadi di negeri ini tersangka korupsi dilantik sebagai pejabat. Ada kesan, seolah-olah dia (Wali Kota Rahma) menganggap berkuasa penuh sehingga merasa tidak ada masalah melantik pejabat dengan status tersangka," katanya menegaskan.
Boyamin merasa yakin masih banyak ASN lain yang bersih dan layak untuk menduduki suatu jabatan di pemerintahan. ASN yang layak dan bersih itu tentu bukan berstatus sebagai tersangka.
"Kok, kayak tidak ada orang lain yang lebih baik, dan seakan-akan ASN itu jika tidak dilantik besok akan kiamat," ujarnya.
Berdasarkan data ANTARA, nama Yudi Ramdani berada di urutan 73 dari 272 orang pejabat yang dilantik. Yudi ketika menjabat Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang ditetapkan sebagai tersangka.
Jabatan barunya sejak 9 Januari 2021 adalah Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kota Tanjungpinang.
Wali Kota Rahma mengatakan bahwa pelantikan terhadap seluruh pejabat tersebut, termasuk yang sedang tersandung kasus hukum, sudah sesuai dengan prosedur dan pertimbangan yang matang bersama Baperjakat.
"Kami lebih mengedepankan asas praduga tidak bersalah," ujarnya.
Berita Terkait
YASMIB menyoroti pengumuman Timsel KPU Sulsel tak akomodir perempuan
Kamis, 9 Maret 2023 6:43 Wib
Akun medsos Kejari Gowa diretas untuk kritisi perkara Sambo
Kamis, 19 Januari 2023 18:28 Wib
Fraksi PPP DPR RI kritisi putusan PN Tangerang sahkan pernikahan beda agama
Selasa, 29 November 2022 12:42 Wib
Banggar DPRD kritisi Pemprov Sulsel diduga utak-atik APBD 2022
Sabtu, 20 Agustus 2022 5:27 Wib
Anggota DPR kritik keras OJK terkait bunga pinjol 0,46 persen per hari
Jumat, 5 Agustus 2022 14:06 Wib
Ketua LPAI kritisi sistem pondok pesantren yang tertutup dan rentan kekerasan seksual
Senin, 11 Juli 2022 16:25 Wib
BEM Universitas Indonesia kritisi persoalan polusi udara di DKI Jakarta
Rabu, 22 Juni 2022 22:14 Wib
Anggota DPR kritisi penunjukan Luhut untuk mengurus minyak goreng
Selasa, 24 Mei 2022 18:16 Wib