Makassar (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan mencatat telah menerima laporan dari enam perusahaan untuk penangguhan penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp3.165.000 untuk 2021.
Kepala Disnakertrans Sulsel Andi Darmawan Bintang di Makassar, Senin, mengemukakan enam perusahaan ini belum mampu menerapkan UMP yang telah ditetapkan karena masih terdampak pembatasan sosial akibat penyebaran virus corona jenis baru.
"Enam perusahaan ini terdiri dari bidang industri dan pabrik makanan. Mereka belum memungkinkan untuk mengikuti UMP tahun 2021, jadi masih memberi upah sesuai dengan UMP 2020," ujar Andi Darmawan.
Berdasarkan peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020 tentang penetapan upah minimum provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021, kenaikan UMP dua persen dari Rp3.103.800 per bulan menjadi Rp3.165.876 per bulan berlaku mulai 1 Januari 2021.
Hanya saja, menurut Andi Darmawan penundaan implementasi UMP 2021 pada sejumlah perusahaan tersebut memungkinkan untuk dilakukan, dengan catatan adanya kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja yang dituangkan dalam berita acara.
Baca juga: Pemprov Sulsel ingatkan perusahaan terapkan UMP 2021
Baca juga: Disnakertrans Sulsel kawal pemberlakuan UMP tahun 2021
"Ini bisa, yang penting sudah disepakati oleh seluruh pihak terkait. Ini sebagai upaya agar perekonomian di masa normal baru tetap berjalan, makanya sejumlah kebijakan pun dikeluarkan. Kebijakan ini juga sudah dituangkan melalui surat edaran," katanya.
Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah memutuskan menaikkan UMP Sulsel sebesar dua persen per 1 Januari 2021, meski Menteri Ketenagakerjaan menyarankan para gubernur melakukan penyesuaian dengan tidak menaikkan UMP pada masa pandemi COVID-19.
Saat ini, para pengawas dari Disnakertrans Sulsel mulai dikerahkan untuk mengawal realisasi peraturan Gubernur Sulsel terkait UMP Sulsel 2021.
Pengawasan dilakukan dengan dua cara, yakni
melalui laporan dari masyarakat dan temuan saat dilakukan pemeriksaan pada sebuah perusahaan.
"Jika kita mendapati saat pemeriksaan maupun adanya laporan, tentu akan ada langkah normatif, kemudian diberikan teguran, pidana, dan kita akan menindaklanjuti untuk pemeriksaan," ujarnya.
Baca juga: UMP Sulawesi Selatan naik dua persen mulai Januari 2021
Berita Terkait
KIP Sulsel menggelar sidang sengketa informasi dengan termohon kecamatan
Jumat, 29 Maret 2024 1:31 Wib
NasDem menyiapkan kader potensial maju Pilkada Wali Kota Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 1:30 Wib
Bawaslu Sulsel : Dugaan penggelembungan suara Caleg tidak terbukti
Kamis, 28 Maret 2024 23:25 Wib
Kodam, Polda dan Pemprov Sulsel menyiapkan 68 pos keamanan Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 23:18 Wib
Pemprov Sulsel menggelar rakor operasi ketupat jelang mudik Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 17:00 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel berharap Analis KI terus berinovasi
Kamis, 28 Maret 2024 15:39 Wib
BK DPRD Sulsel panggil JRM terkait kasus dugaan penistaan agama
Kamis, 28 Maret 2024 2:22 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel safari Ramadhan di Rutan Sengkang
Rabu, 27 Maret 2024 21:50 Wib