Jakarta (ANTARA) - Politisi Partai Hanura Ambroncius Nababan memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kepadanya.
Ambroncius dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai terlapor dalam kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
"Hari ini resmi Mabes Polri panggil saya pemilik akun (Facebook) Ambroncius Nababan yang unggah mengenai NP, Natalius Pigai (tentang) kasus vaksin Sinovac. Jadi berkembang isunya sebenarnya itu hanya untuk pribadi, jadi saya dengan pribadi Natalius Pigai," kata Ambroncius saat tiba di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin malam.
Pihaknya menegaskan bahwa dalam kasus ini, dia tidak melakukan tindakan rasis terhadap warga Papua. Hal itu akan dijelaskan Ambroncius kepada penyidik.
"Saya tidak melakukan perbuatan rasis sebenarnya, saya bukan rasis. Saya juga diangkat warga Papua, saya juga sebagai anak Papua, jadi tidak akan mungkin saya melakukan rasis kepada suku Papua, apalagi ke NP (Natalius Pigai)," katanya.
Dia menyebut semestinya penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadapnya pada Rabu 27 Januari 2020. Namun dia menyambangi Bareskrim Polri untuk menegaskan pihaknya akan mengikuti proses hukum kasus tersebut.
"Sebenarnya saya seharusnya menghadap dua hari lagi, tapi karena kami, apalagi saya sebagai Ketum Projamin (Profesional Jaringan Mitra Negara), saya terpanggil untuk sampaikan bahwa saya ini bertanggung jawab. Saya enggak lari dan tidak akan ingkar dari hukum," tegasnya.
Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai. Tudingan itu berkaitan dengan foto kolase Natalius Pigai dan satwa yang diunggah oleh Ambroncius Nababan di akun FB-nya.
Laporan pelapor terhadap Ambroncius terdaftar dengan nomor:LP/17/I/2021/Papua Barat.
Penanganan kasus ini kemudian diserahkan ke Bareskrim Polri untuk memudahkan penyelidikan karena pelaku ada di Jakarta.
Penyidik Siber Bareskrim Polri akan menyelidiki kasus tersebut dengan meminta keterangan pelapor, terlapor, saksi dan ahli. Penyidik pun sudah mengirimkan surat panggilan kepada Ambroncius Nababan sebagai terlapor untuk dimintai keterangan.
Berita Terkait
Legislator minta Kemendikbudristek mengevaluasi jalur mandiri masuk PTN
Senin, 22 Agustus 2022 17:18 Wib
Bareskrim Polri tetapkan Fakarich tersangka Binomo
Senin, 4 April 2022 23:01 Wib
Polisi tetapkan Brian Edgar tersangka baru kasus penipuan investasi Binomo
Minggu, 3 April 2022 11:58 Wib
Legislator ingin Kurikulum Prototipe yang diinisiasi Kemendikbudristek miliki dasar hukum kuat
Senin, 17 Januari 2022 19:03 Wib
Polisi lakukan pendekatan persuasif terhadap orang rimba pascabentrok dengan perusahaan
Kamis, 4 November 2021 10:04 Wib
Anggota Komisi X DPR Putra Nababan berharap LADI lebih profesional
Senin, 18 Oktober 2021 11:50 Wib
Bareskrim perpanjang penahanan Ambroncius Nababan hingga 24 Maret
Selasa, 16 Februari 2021 15:41 Wib
Ambroncius Nababan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sampai 15 Februari 2021
Rabu, 27 Januari 2021 21:19 Wib