Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim masih berlaku.
"Sejauh ini tidak ada pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara atas nama SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) untuk menghapus status tersangka pihak-pihak lain. Oleh karena itu, tentu status DPO dimaksud masih tetap berlaku," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Dua orang itu merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada BPPN yang dilakukan oleh Sjamsul selaku pemegang saham pengendali BDNI.
Ali menegaskan penanganan kasus tindak pidana korupsi terhadap Sjamsul dan istrinya sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kami memastikan setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh KPK dilakukan sesuai dengan mekanisme aturan hukum yang berlaku," ucap dia.
Sebelumnya, Maqdir Ismail yang merupakan penasihat hukum Sjamsul meminta KPK menghapus status DPO terhadap Sjamsul dan istrinya.
Ia menganggap penetapan status tersangka terhadap keduanya sudah tidak valid sejak adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Syafruddin.
Oleh Jaksa KPK, kata dia, Syafruddin didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul, dan Itjih. Namun, MA telah membebaskan Syafruddin di mana dalam putusannya, Syafruddin dinilai tidak melakukan tindak pidana.
Dengan demikian, menurut dia, sepatutnya pimpinan KPK berani melakukan koreksi dengan menghentikan penyidikan serta penghapusan status DPO terhadap Sjamsul dan istrinya tersebut.
"Pimpinan KPK tidak perlu merasa gamang apalagi merasa bersalah dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika penghentian penyidikan dan penghapusan status DPO tidak segera dilakukan maka timbul potensi pelanggaran HAM oleh negara terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim," kata Maqdir.
Diketahui, KPK juga berencana membentuk satgas khusus yang fokus untuk memburu tujuh tersangka yang masih melarikan diri sampat saat ini termasuk Sjamsul dan istrinya tersebut.
Pembentukan satgas khusus itu untuk efektivitas waktu dalam memburu para DPO tersebut tanpa terganggu dengan pekerjaan-pekerjaan lainnya.
Berita Terkait
Pansus BLBI DPD RI geram lantaran Budi Hartono dan Sjamsul Nursalim mangkir
Kamis, 8 September 2022 16:04 Wib
Pansus BLBI DPD kembali undang Budi Hartono dan Sjamsul Nursalim untuk RDP
Senin, 5 September 2022 8:16 Wib
Satgas BLBI kuasai tanah dan bangunan obligor Samsul Nursalim di Lampung
Rabu, 10 Agustus 2022 10:31 Wib
Satgas BLBI terima pembayaran utang Sjamsul Nursalim dan Lucky Star Navigation Corp
Senin, 22 November 2021 11:45 Wib
Hakim tolak praperadilan BLBI yang diajukan MAKI karena pemohon tidak memiliki SKT
Selasa, 29 Juni 2021 14:45 Wib
KPK hargai upaya praperadilan yang diajukan MAKI atas SP3 Sjamsul Nursalim
Senin, 3 Mei 2021 13:40 Wib
KPK tak tutup kemungkinan kembali proses kasus BLBI Sjamsul Nursalim
Selasa, 13 April 2021 2:34 Wib
KPK siap bantu Satgas Penanganan Hak Tagih terkait kasus BLBI
Jumat, 9 April 2021 23:22 Wib