Makassar (ANTARA) - PT Industri Kapal Indonesia (IKI) Persero bersama Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar mematangkan rencana pembuatan 20 kapal nelayan sesuai permintaan Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah.
Direktur Utama PT IKI Diana Rosa di Makassar, Rabu, mengatakan pihaknya diberikan waktu delapan bulan untuk bisa menyelesaikan pengerjaan proyek 20 unit kapal fiber dengan volume 17 Gross Tonnage (GT) tersebut.
"Proyek kapal nelayan ini masih terus berproses, kami terus berdiskusi dengan pak kadis perikanan, termasuk agenda rapat hari ini membahas masalah teknis," ujarnya.
Ia berharap bisa segera memulai proses agar target delapan bulan yang diberikan bisa diwujudkan.
"Kami belum tentukan kapan dimulai pengerjaannya, namun kami siap rampungkan 20 unit itu selama delapan bulan," jelasnya.
Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah, menggandeng PT IKI untuk sama-sama menuntaskan kemiskinan di pulau-pulau lewat pembuatan kapal fiber sebanyak.
Menurut dia, potensi ikan di Sulsel sangat tinggi dan bernilai ekonomis. Namun, masih terkendala di penguasaan teknologi penangkapan dan armada penangkapan masih standar.
"Potensi ikan kita dan beberapa biota laut bernilai ekonomi, tapi kendalanya kita tidak menguasai teknologi penangkapan. Yang kedua, alat tangkap kita masih sederhana. Yang ketiga adalah armada penangkapan," jelasnya.
Berita Terkait
Diana Rosa : Keterbatasan tidak menghalangi PT IKI mengukir prestasi
Jumat, 15 Desember 2023 16:15 Wib
Dirut PT IKI raih tiga penghargaan di ajang KIP Digital BUMN Awards
Selasa, 31 Oktober 2023 20:23 Wib
IKI dan PBM jalin kerja sama pemanfaatan lahan di Bitung
Minggu, 15 Oktober 2023 9:57 Wib
PT IKI dan Unhas teken MoU
Selasa, 10 Oktober 2023 21:48 Wib
PT IKI mereparasi kapal tongkang guna mendukung kemajuan industri pertambangan
Kamis, 28 September 2023 12:07 Wib
PT IKI raih dua penghargaan dalam GRC Awards 2023
Senin, 11 September 2023 9:37 Wib
PT IKI juga menjalin kemitraan dengan Kejati Sulut
Jumat, 26 Mei 2023 19:51 Wib
PT IKI dan Kejati Sulut teken MoU penanganan masalah hukum
Jumat, 26 Mei 2023 14:39 Wib