Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan meminta kepada seluruh rumah sakit termasuk RS swasta untuk turut melayani pasien COVID-19 dari 40 persen kapasitas sebagai bentuk gotong royong seluruh elemen negara dalam menanggulangi pandemi COVID-19 di Indonesia.
"Jangan menganggap penanggulangan COVID-19 ini pekerjaannya pemerintah saja, pekerjaannya Kementerian Kesehatan saja, tetapi juga pekerjaan dan tanggung jawab kita bersama bagaimana kita bisa keluar dari pandemi COVID-19 ini," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir dalam keterangannya pada acara FMB9 yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu.
Kementerian Kesehatan sebelumnya telah menerbitkan surat edaran yang meminta kepada seluruh rumah sakit di Indonesia yang sebelumnya tidak membuka layanan untuk pasien COVID-19, untuk mengonversi sebanyak 40 persen ruang rawat inapnya dialihkan sebagai ruang isolasi untuk pasien COVID-19. Selain itu seluruh RS juga diminta untuk mengonversi 25 persen ruang ICU yang tersedia untuk digunakan sebagai penanganan COVID-19 seiring dengan bertambahnya jumlah kasus penyakit yang disebabkan oleh virus SAR CoV 2 tersebut.
Ketentuan tersebut berlaku bagi RS yang berada di wilayah zona merah penularan COVID-19. Sementara RS yang berada di zona kuning diminta untuk menambah atau mengonversi kapasitasnya sebanyak 30 persen ruang isolasi dan 20 persen ruang ICU untuk pelayanan COVID-19. Sementara RS di zona hijau diminta berjaga-jaga apabila terjadi lonjakan kasus untuk menambah atau mengonversi kapasitasnya sebanyak 25 persen untuk ruang isolasi, dan 15 persen untuk ICU.
Hingga saat ini Kementerian Kesehatan mencatat ada 1600 rumah sakit di seluruh Indonesia yang memberikan pelayanan untuk pasien COVID-19. Total ketersediaan tempat tidur untuk pasien COVID-19 secara nasional sekitar 81 ribu lebih. Saat ini jumlah keterisian tempat tidur tersebut secara nasional masih terisi oleh sekitar 51 ribu pasien atau dengan persentasi 63,66 persen.
Namun bila dilihat kota per kota, Kadir menyebutkan, ada yang keterisian tempat tidur RS untuk COVID-19 sudah melebihi kapasitas atau di atas 80 persen. Hal ini bisa berdampak pada pasien COVID-19 yang tidak tertampung hingga meningkatkan risiko kematian akibat COVID-19.
"Urusan penanganan pasien COVID-19 bukan cuma urusan Kementerian Kesehatan, tapi urusan kita semua. Oleh karena itu baik itu pemerintah, masyarakat, dan termasuk saudara-saudara saya yang berasal dari institusi swasta tentunya, kami minta untuk ikut bertanggung jawab dan berkolaborasi. Tentunya permintaan Bapak Menteri Kesehatan dalam rangka kita menunjukkan kegotongroyongan dalam menanggulangi kasus COVID-19 di Indonesia," papar Kadir.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan daerah zona merah yang keterisian tempat tidur RS mencapai 82 persen yaitu DKI Jakarta dan Banten dengan keterisian 80 persen. Sementara wilayah seperti DIY, Jawa Barat, dan Bali yang merupakan zona kuning namun keterisian tempat tidurnya sudah di atas 70 persen.
Berita Terkait

Satu penyerang Novel Baswedan divonis dua tahun penjara
Kamis, 16 Juli 2020 21:31 Wib

Kemenkes jelaskan alasan lambatnya pembayaran tunjangan untuk tenaga medis
Senin, 29 Juni 2020 14:32 Wib

BNNP Sulawesi Selatan gelar donor darah peringati HANI 2020
Sabtu, 27 Juni 2020 6:40 Wib

Komisi I DPR telah ambil keputusan terkait 32 calon Dubes LBBP
Kamis, 18 Juni 2020 15:18 Wib

Fakta Persidangan -- Novel terima ancaman sebelum terjadi penyiraman air keras
Kamis, 30 April 2020 16:55 Wib

Sidang kasus penyiraman Novel Baswedan memasuki tahap pemeriksaan saksi
Kamis, 30 April 2020 11:23 Wib

BNN Sulsel perluas agen pemulihan pecandu narkoba setelah rehabilitasi
Sabtu, 22 Februari 2020 8:01 Wib

BNNP Sulsel sasar kelurahan wujudkan program bersinar
Rabu, 19 Februari 2020 10:42 Wib