Jakarta (ANTARA) - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui tiga nama calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) dari tujuh calon yang mengikuti uji kelayakan (fit and proper test) calon hakim agung dan hakim ad hoc pada MA.
Rapat pleno pengambilan keputusan hasil uji kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc pada MA dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Pimpinan rapat kemudian mempersilakan masing-masing fraksi menyampaikan pandangan, diawali dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Fraksi PKB menyetujui tiga nama calon hakim ad hoc, yakni Andari Yuriko sebagai calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial, Achmad Jaka Mirdinata sebagai calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial, dan Sinintha Yuliansih Sibarani sebagai calon Hakim Ad Hoc Tipikor
Demikian pula tujuh fraksi lainnya, yakni Partai Demokrat, NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Golkar, dan PDI Perjuangan yang juga menyetujui tiga nama tersebut.
Hanya Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tidak menyampaikan pandangan karena berhalangan hadir dalam rapat pleno.
"Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan masing-masing kapoksi atau juru bicara, minus fraksi PPP, maka persetujuan calon hakim agung dan hakim ad hoc yaitu 1. Achmad Jaka Mirdinata sebagai calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial, 2. Andari Yurikho Sari sebagai calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial, 3. Sinintha Yuliansih Sibarani sebagai calon Hakim Ad Hoc Tipikor. Apakah nama-nama tersebut bisa disetujui?" tanya Adies.
Para peserta rapat langsung menjawab setuju atas tiga nama tersebut.
Dengan telah disampaikannya pandangan fraksi, kata Adies, maka telah selesai seluruh rangkaian uji kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc pada MA.
Selanjutnya, politikus Partai Golkar itu menyampaikan bahwa hasil persetujuan atas tiga calon hakim ad hoc pada MA itu akan dilaporkan pada rapat paripurna DPR terdekat dan diproses berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Uji kompetensi calon hakim agung dan hakim ad hoc pada MA diikuti tujuh orang, yakni:
1. Andari Yuriko sebagai calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial.
2. Triyono Martanto sebagai calon Hakim Agung.
3. Achmad Jaka Mirdinata sebagai calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial.
4. Banelaus Naipospos sebagai calon Hakim Ad Hoc Tipikor.
5. Petrus Paulus Maturbongs sebagai calon Hakim Ad Hoc Tipikor.
6. Sinintha Yuliansih Sibarani sebagai calon Hakim Ad Hoc Tipikor.
7. Yarna Dewita sebagai calon Hakim Ad Hoc Tipikor.
Berita Terkait
Komisi III DPR RI minta Polri mempertahankan kinerja untuk kepuasan publik
Sabtu, 30 Desember 2023 5:44 Wib
BI melansir inflasi Sulsel triwulan III 2023 masih terkendali
Senin, 11 Desember 2023 22:11 Wib
BI : Perekonomian Sulsel hingga triwulan III-2023 tetap terjaga
Senin, 11 Desember 2023 16:10 Wib
Komisi III DPR RI gelar rapat tertutup bahas naturalisasi Jay dan Nathan
Senin, 4 Desember 2023 22:14 Wib
Holding Perkebunan Nusantara PTPN III membentuk subholding sawit
Minggu, 3 Desember 2023 12:40 Wib
Komisi III DPR mengingatkan Polri tegas menindak oknum terlibat pidana
Sabtu, 2 Desember 2023 14:52 Wib
Menhan Indonesia dan Ameri Serikat teken Pengaturan Kerja Sama Pertahanan
Jumat, 17 November 2023 15:29 Wib
Jaksa Agung menerbitkan INSJA guna mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024
Kamis, 16 November 2023 12:54 Wib