Jakarta (ANTARA) - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan Satuan Kerja Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerja sama menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi dengan skema bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT).
Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN Hirwandi Gafar mengatakan melalui skema KPR BP2BT, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memiliki hunian dengan bantuan hingga Rp40 juta dari pemerintah. Dengan bantuan tersebut, juga akan mengurangi nilai angsuran KPR para MBR.
"Kami berterima kasih atas kepercayaan pemerintah melalui Kementerian PUPR kepada Bank BTN. Kami berkomitmen untuk menyalurkan seluruh alokasi tersebut dengan mengandalkan infrastruktur pembiayaan perumahan BTN yang kuat di seluruh Indonesia " ujar Hirwandi melalui keterangannya di Jakarta, Senin.
Hirwandi juga menerangkan KPR BP2BT melengkapi fasilitas KPR subsidi yang bisa dimanfaatkan MBR untuk memiliki hunian, baik rumah tapak dan rumah yang dibangun secara swadaya.
Batasan harga hunian yang bisa menggunakan KPR BP2BT, lanjutnya, akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR. Untuk rumah tapak mulai dari Rp150 juta hingga Rp219 juta. Kemudian untuk rumah susun mulai Rp288 juta hingga Rp385 juta. Lalu, untuk rumah yang dibangun secara swadaya berkisar Rp120 juta hingga Rp155 juta.
Perseroan juga telah merancang fitur graduated payment mortgage (GPM) dalam KPR BP2BT. Fitur yang diluncurkan pada tahun lalu tersebut menawarkan keringanan angsuran berjenjang dengan suku bunga tetap sebesar 10 persen selama tiga tahun pertama.
Untuk pemilikan hunian tersebut, KPR BP2BT juga memberikan bantuan uang muka sebesar 45 persen dari harga rumah atau maksimal Rp40 juta. Kemudian, uang muka mulai 1 persen dan tenor kredit hingga 20 tahun.
Sesuai aturan yang ditetapkan Kementerian PUPR, masyarakat yang bisa mengakses skema KPR BP2BT yakni yang belum memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah. Selain itu, MBR yang bisa mengakses KPR tersebut wajib memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal tiga bulan.
Kemudian, ada batasan penghasilan yang ditetapkan untuk bisa menikmati fasilitas KPR tersebut, baik sendiri maupun bersama pasangan. PUPR mengatur nilai penghasilan itu sesuai dengan zona wilayah yaitu penghasilan berkisar Rp6 juta hingga Rp8,5 juta.
Berita Terkait
Bank Muamalat targetkan pertumbuhan KPR capai Rp5,3 triliun pada 2024
Kamis, 15 Februari 2024 20:51 Wib
KPR BRI Property EXPO 2023 hadir di Kota Makassar
Sabtu, 23 September 2023 1:22 Wib
Menteri BUMN minta pembangunan perumahan didukung akses publik
Selasa, 8 Agustus 2023 17:35 Wib
Kementerian PUPR siapkan skema KPR ASN Pionir di IKN Nusantara
Rabu, 2 Agustus 2023 13:28 Wib
BTN menggandeng swasta untuk memfasilitasi KPR
Kamis, 2 Februari 2023 15:14 Wib
Pakar properti ungkap kelebihan dan kekurangan membeli rumah lelang
Sabtu, 13 Agustus 2022 10:43 Wib
Sri Mulyani: Fasilitas pembiayaan SMF dukung masyarakat untuk miliki rumah
Sabtu, 12 Maret 2022 14:22 Wib
Tentang BTN, KPR, dan hunian layak untuk rakyat
Jumat, 18 Februari 2022 12:25 Wib