Logo Header Antaranews Makassar

Pemda Diminta Awasi Distribusi Gula Rafinasi

Rabu, 26 Januari 2011 20:21 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Pemerintah daerah diminta mengawasi kedisiplinan pendistribusian perusahaan pemilik ijin impor gula rafinasi, kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Deddy Saleh di Makassar, Rabu.

Pemprov Sulsel misalnya harus mengawasi kedisiplinan PT Makassar Tene sebagai industri yang memiliki ijin mengimpor dan distribusi gula rafinasi.

Pengawasan, lanjutnya, dilakukan berdasarkan ijin pendistribusian gula impor yang diberikan pemerintah seperti misalnya apa benar gula rafinasi tersebut didistribusikan untuk industri dan bukan ke pasar untuk konsumsi masyarakat.

Termasuk, pengawasan pada ijin perdagangan antar pulau.

"Kalau ada kebocoran-kebocoran terpaksa harus dikenakan sanksi. Mungkin alokasi ijin impor raw sugar-nya dikurangi kalau memang terbukti," ujarnya.

Aturan mengenai gula rafinasi, menurutnya, masih dalam tahap pengkajian revisi Surat Keterangan Menteri Keuangan Nomor 527 tahun 2004 tentang tata niaga impor gula.

Pengkajian dilakukan untuk mencari jalan keluar yang paling baik dalam mengatasi persoalan-persoalan terkait gula rafinasi, misalnya, apakah konsumsi gula rafinasi diperbolehkan jika produksi gula putih tidak mencukupi.

"Belum diputuskan, tujuan rafinasi kan sebenarnya untuk industri yang membedakan hanya kualitas," tambahnya.

Belakangan, gula rafinasi yang seharusnya dimanfaatkan untuk konsumsi industri beredar di pasaran konsumsi masyarakat. Temuan ini menimbulkan reaksi keras dari sejumlah kalangan di Makassar.

Sebelumnya, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo mengatakan, kebutuhan gula di kawasan timur Indonesia mencapai 600 ribu ton dan Sulsel sebanyak 120 ribu ton.

Upaya Pemprov mengenjot produksi gula salah satunya terkendala oleh permodalan untuk kembali menghidupkan tiga pabrik gula di Sulsel. Pemerintah membutuhkan dukungan dari pihak ketiga karena tidak bisa terlalu mengharapkan APBD.(T.KR-RY/B012)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026