Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus penyebaran konten rasis Ambroncius Nababan selama 40 hari sejak hari ini hingga 24 Maret 2021.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih melengkapi berkas perkara.
"Penahanan diperpanjang karena (kasus) belum dilimpahkan (ke Kejaksaan)," kata Slamet di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan penyidik sedang mempercepat pemberkasan agar berkas perkara bisa segera diserahkan ke Kejaksaan.
"Belum (dilimpahkan)," tutur Rusdi.
Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai, pada Selasa (26/1), kemudian ditahan di Rutan Bareskrim.
Ambroncius dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Lalu Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap Natalius Pigai. Konten itu berupa foto kolase Natalius Pigai dan satwa yang diunggah oleh Ambroncius Nababan di akun FB-nya.
Unggahan Ambroncius itu untuk menyikapi pernyataan Natalius yang menyebut masyarakat berhak untuk menolak vaksin COVID-19.
Postingan Ambroncius pun kemudian viral di media sosial dan dianggap sebagai tindakan rasisme.
Ambroncius kemudian membantah bahwa dia telah bertindak rasis. Dia mengklaim unggahannya hanya sebatas persoalan dirinya dengan Natalius Pigai.
Berita Terkait
Legislator minta Kemendikbudristek mengevaluasi jalur mandiri masuk PTN
Senin, 22 Agustus 2022 17:18 Wib
Bareskrim Polri tetapkan Fakarich tersangka Binomo
Senin, 4 April 2022 23:01 Wib
Polisi tetapkan Brian Edgar tersangka baru kasus penipuan investasi Binomo
Minggu, 3 April 2022 11:58 Wib
Legislator ingin Kurikulum Prototipe yang diinisiasi Kemendikbudristek miliki dasar hukum kuat
Senin, 17 Januari 2022 19:03 Wib
Polisi lakukan pendekatan persuasif terhadap orang rimba pascabentrok dengan perusahaan
Kamis, 4 November 2021 10:04 Wib
Anggota Komisi X DPR Putra Nababan berharap LADI lebih profesional
Senin, 18 Oktober 2021 11:50 Wib
Ambroncius Nababan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sampai 15 Februari 2021
Rabu, 27 Januari 2021 21:19 Wib
Bareskrim Polri tahan Ambroncius Nababan, tersangka kasus konten rasis
Rabu, 27 Januari 2021 13:45 Wib