Makassar (ANTARA) - Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan melakukan pengawasan terhadap dua orang warga negara asing (WNA) yang bekerja di dua perusahaan tambang dan pembangkit listrik.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Inteldakim) Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Mirza di Makassar, mengatakan dua orang WNA itu bekerja di dua perusahaan berbeda.
"Dari hasil pengawasan yang kami lakukan itu didapati dua orang WNA bekerja di dua perusahaan berbeda. Satu WNA asal Jepang dan satu lagi WNA China," ujarnya.
Ia mengatakan dua WNA yang bekerja di perusahaan berbeda itu, yakni di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mitsubishi Corp di Kabupaten Barru dan PT Wutama Tri Makmur di Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Sulsel.
"Keduanya sama-sama menjabat sebagai manager. Satu orang WNA menjabat sebagai manager di PLTU Mitsubishi Corp di Kabupaten Barru dan satu WNA lagi juga menjabat sebagai manager di PT Wutama Tri Makmur di Kabupaten Pangkep. Kedua WNA tersebut memiliki izin tinggal terbatas (Itas) satu tahun," katanya tanpa merinci identitas keduanya.
Mirza mengatakan pengawasan yang dilakukannya itu sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksinya).
Dia menjelaskan fungsi pengawasannya itu diatur dalam Pasal 62 Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia, serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
"Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kami yakni pengawasan terhadap perusahaan yang mempekerjakan orang asing sebagai karyawannya," terangnya.
Mirza menyatakan keberadaan orang atau warga negara asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak.
Di satu sisi, kehadiran orang maupun investasi asing, memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah. Namun, dampak negatifnya juga harus diwaspadai.
Mirza menambahkan bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap orang asing saat ini menghadapi tantangan yang cukup berat, hal ini dikarenakan dengan adanya pandemi COVID-19.
"Tidak semua daerah zona hijau, karena ada juga daerah yang memasuki zona merah, jadi kami harus serba hati-hati dalam pengawasan itu," terangnya.
Selain itu, ia juga menyoroti sisi manfaat dari keberadaan orang asing di Indonesia, dikaitkan dengan keluarnya Surat Edaran oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 8 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa Pandemi COVID-19 yang mengatur larangan memasuki wilayah Indonesia.
Dalam edaran tersebut diatur bagi orang asing, baik yang secara langsung maupun transit dari negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan Internasional yang berstatus warga negara asing kecuali yang memenuhi kriteria sesuai Permenkumham Nomor 26 tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasan baru yaitu hanya pemegang Itap (Izin Tinggal Tetap) dan Itas saja, itupun hanya Itas untuk pekerja sektor-sektor tertentu.
"Hal ini pasti berpengaruh terhadap iklim investasi di Indonesia, apalagi untuk visa untuk tujuan wisata saat ini ditiadakan," ucap Mirza.
Berita Terkait
KIP Sulsel menggelar sidang sengketa informasi dengan termohon kecamatan
Jumat, 29 Maret 2024 1:31 Wib
NasDem menyiapkan kader potensial maju Pilkada Wali Kota Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 1:30 Wib
Bawaslu Sulsel : Dugaan penggelembungan suara Caleg tidak terbukti
Kamis, 28 Maret 2024 23:25 Wib
Kodam, Polda dan Pemprov Sulsel menyiapkan 68 pos keamanan Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 23:18 Wib
Pemprov Sulsel menggelar rakor operasi ketupat jelang mudik Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 17:00 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel berharap Analis KI terus berinovasi
Kamis, 28 Maret 2024 15:39 Wib
BK DPRD Sulsel panggil JRM terkait kasus dugaan penistaan agama
Kamis, 28 Maret 2024 2:22 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel safari Ramadhan di Rutan Sengkang
Rabu, 27 Maret 2024 21:50 Wib