Jakarta (ANTARA) - Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran mengatakan Bripka berinisial CS tersangka kasus penembakan di Cengkareng yang menewaskan tiga orang, termasuk salah satunya anggota TNI AD, akan dijerat pasal 338 KUHP dan diproses secara kode etik.
"Sudah ditemukan dua alat bukti, berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP sehingga pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pasal 338 KUHP," ujar Fadil dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Pasal 338 KUHP merupakan aturan yang mengatur hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan.
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," bunyi pasal 338 KUHP.
Disamping itu, Fadil memastikan membawa kasus Bripka CS ke ranah pelanggaran kode etik profesi.
"Seiring dengan hal tersebut, tersangka kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri," tegas Fadil.
Dari pemeriksaan penyidik kepada Bripka CS, didapatkan dua alat bukti dalam kasus penembakan di Cengkareng yang menyebabkan tiga korban kehilangan nyawa dan satu korban mengalami luka-luka.
Dari pemeriksaan itu pun diketahui, kejadian penembakan yang dilakukan oleh Bripka CS itu terjadi pada Kamis dini hari tepatnya pukul 04.00 WIB.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan dipastikan berakhir di meja hijau.
Fadil pun meminta maaf dan menuturkan belasungkawa baik kepada keluarga korban maupun kepada pihak Kodam Jaya dan TNI AD atas gugurnya salah satu anggotanya.
"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka. Saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD," ujar Fadil.
Sebelumnya, diberitakan telah terjadi penembakan di kafe RM Cengkareng, Jakarta Barat yang menyebabkan tiga orang korban tewas di tempat, dengan salah satu korbannya diketahui merupakan anggota TNI AD.
Berita Terkait
Bareskrim sita aset senilai Rp700 miliar terkait lahan Cengkareng
Kamis, 9 Juni 2022 18:20 Wib
Polisi tangani kasus hilangnya seorang wanita asal Cengkareng
Rabu, 11 Mei 2022 20:30 Wib
Petugas gabungan kenakan sanksi 51 warga Cengkareng karena tak pakai masker
Selasa, 8 Februari 2022 15:10 Wib
Empat rumah dan satu musholla di Cengkareng Jakbar ludes terbakar
Jumat, 19 November 2021 14:50 Wib
Polisi usut pria diduga ODGJ aniaya ibu kandung hingga tewas
Jumat, 29 Oktober 2021 21:03 Wib
Pinjol ilegal di Cengkareng jerat 5.700 nasabah melalui media sosial
Selasa, 19 Oktober 2021 14:48 Wib
Polisi tetapkan enam tersangka kasus pinjol Cengkareng
Selasa, 19 Oktober 2021 14:43 Wib
Antrean pasien COVID-19 di luar IGD RSUD Cengkareng
Rabu, 23 Juni 2021 12:13 Wib