Makassar (ANTARA) - Pengamat politik Universitas Hasanuddin Andi Ali Armunanto mengatakan kasus penangkapan Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentunya mempengaruhi peluang untuk kembali bertarung di Pilgub 2023.
Andi Ali di Makassar, Sabtu mengatakan bahw kasus dugaan korupsi yang melilit Nurdin akan memberikan preseden buruk meskipun pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah atau bebas.
"Namun jika kemudian pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah, Gubernur Sulsel tentu masih memiliki waktu untuk membersihkan namanya," ujarnya.
Ia menjelaskan, jika pada akhirnya dibebaskan dalam kasus tersebut, waktu kurang lebih dua tahun masih bisa dimanfaatkan untuk meyakinkan masyarakat ataupun partai politik untuk kembali meminangnya.
Demikian pun sebaliknya, kata dia, jika pada akhirnya KPK menetapkan sebagai tersangka, apalagi dinyatakan bersalah, maka tentu peluang untuk kembali bertarung itu akan berakhir.
"Jadi intinya publik akan menunggu proses hukumnya seperti apa. Saya kira dalam dua hari ini, akan kita ketahui bersama seperti apa kelanjutan kasus tersebut," ujarnya.
"Jika dinyatakan tidak bersalah, maka Gubernur tentu harus segera membersihkan namanya karena kasus korupsi berdampak besar," lanjut dia.
Berita Terkait
KPK periksa Nurdin Halid soal pengurusan perkara oleh Hakim Agung Gazalba Saleh
Rabu, 13 Desember 2023 19:44 Wib
KPK panggil Nurdin Halid sebagai saksi terkait perkara Gazalba Saleh
Selasa, 12 Desember 2023 14:38 Wib
IKA UNM undang tiga Capres adu gagasan di Makassar
Sabtu, 18 November 2023 10:47 Wib
ACC Sulawesi sikapi pembebasan bersyarat Nurdin Abdullah
Minggu, 20 Agustus 2023 0:45 Wib
Polresta Mamuju melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya
Senin, 20 Maret 2023 19:37 Wib
KPK melelang barang rampasan milik Imam Nahrawi dan Nurdin Abdullah
Kamis, 20 Oktober 2022 15:53 Wib
Pemeriksaan tersangka Yohanes Binur
Kamis, 1 September 2022 15:38 Wib
APG XI 2022 - Petenis kursi roda Indonesia Nurdin dikalahkan Pol Janteam dari Thailand
Minggu, 31 Juli 2022 15:01 Wib